KPK Ungkap Tarif Rp1–1,5 Juta Per Orang untuk Percepatan Izin Tinggal WNA dalam Kasus Silmy Karim

- Minggu, 07 Juni 2026 | 08:15 WIB
KPK Ungkap Tarif Rp1–1,5 Juta Per Orang untuk Percepatan Izin Tinggal WNA dalam Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar berupa tarif “percepatan” pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Tarif ilegal tersebut dipatok sebesar satu juta hingga satu setengah juta rupiah per orang.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Minggu (7/6/2026).

Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia dan beberapa unit kendaraan juga turut diamankan.

KPK mengungkapkan bahwa besaran tarif ilegal tersebut bervariasi, tergantung pada jalur atau tingkat percepatan yang diinginkan oleh pemohon. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengurusan izin tinggal WNA seharusnya memakan waktu tiga hingga tujuh hari.

“Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat,” kata Budi Prasetyo menambahkan.

Peran Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, Silmy diduga meminta “jatah” dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Selain Silmy dan Jaya Saputra, enam tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar