Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa pasangan suami-istri asal Pakistan di Cisarua, Bogor. Mohammad Afzal (56) dan istrinya, Firza Afzal (47), tewas dibunuh dengan keji. Kini, ancaman hukuman yang menunggu pelaku tak main-main: 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan ancaman hukumannya.
"Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 459 KUHP yaitu terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun," ujar Wikha, Selasa (3/3/2026).
Menurut penjelasan polisi, kronologi kejadiannya sungguh sadis. Usai melaksanakan niat buruknya, pelaku memasukkan jenazah kedua korban ke dalam mobil. Mobil itu kemudian dibawa melintas kabupaten, jauh ke wilayah Padalarang di Bandung Barat, hanya untuk membuang kedua mayat itu.
Setelah itu, pelaku tenang-tenang saja kembali ke rumahnya di Cisarua. Rupanya, itu adalah langkah terakhirnya sebagai orang bebas. Tim gabungan Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Bogor sudah menunggu, dan berhasil meringkusnya di tempat tinggalnya sendiri.
Dendam yang Dipendam Karyawan
Nah, siapa sebenarnya dalang di balik pembunuhan ini? Ternyata, bukan orang asing. Pelakunya adalah pegawai sendiri yang bekerja pada korban.
Wikha Ardilestanto membeberkan, korban memiliki sebuah toko rempah-rempah yang berlokasi di Pasar Cisarua. Dan pria yang kini mendekam sebagai tersangka itu, adalah karyawan di toko milik keluarga Afzal.
Lalu, apa motifnya? Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, polisi menemukan alasan klasik yang berujung tragedi: sakit hati yang menggunung.
"Jadi si pelaku sakit hati terhadap kedua korban," kata Wikha.
"Jadi si pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan," sambungnya menerangkan.
Sepertinya, tuduhan mencuri yang berulang dan omelan yang terus menerus itu akhirnya memantik api dendam. Dendam yang, sayangnya, diselesaikan dengan cara paling kejam.
Artikel Terkait
Polres Sukoharjo Terbitkan 150 Surat Kehilangan Dokumen untuk Korban Banjir Grogol
TB Hasanuddin Dorong Transparansi Sidang Militer Kasus Penyiraman Andrie Yunus
PDIP Tegaskan Dukungan untuk Palestina Berakar pada Amanat Konstitusi dan Hukum Internasional
Uni Eropa Desak Iran Batalkan Rencana Pungutan Biaya Transit di Selat Hormuz