Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa pasangan suami-istri asal Pakistan di Cisarua, Bogor. Mohammad Afzal (56) dan istrinya, Firza Afzal (47), tewas dibunuh dengan keji. Kini, ancaman hukuman yang menunggu pelaku tak main-main: 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan ancaman hukumannya.
"Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 459 KUHP yaitu terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun," ujar Wikha, Selasa (3/3/2026).
Menurut penjelasan polisi, kronologi kejadiannya sungguh sadis. Usai melaksanakan niat buruknya, pelaku memasukkan jenazah kedua korban ke dalam mobil. Mobil itu kemudian dibawa melintas kabupaten, jauh ke wilayah Padalarang di Bandung Barat, hanya untuk membuang kedua mayat itu.
Setelah itu, pelaku tenang-tenang saja kembali ke rumahnya di Cisarua. Rupanya, itu adalah langkah terakhirnya sebagai orang bebas. Tim gabungan Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Bogor sudah menunggu, dan berhasil meringkusnya di tempat tinggalnya sendiri.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tegaskan Pernyataan RHS di Video adalah Sikap Pribadi, Bukan Wakili Penulis Jokowis White Paper
Jerman Evakuasi Diplomat dari Irak Menyusul Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel
Korlantas Andalkan Teknologi Digital untuk Atur Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026
Arteta: Arsenal Layak Bawa Pulang Kemenangan dari Markas Leverkusen