Putusan Mengejutkan dari PN Solo: Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Pemeriksaan
Ini berbeda. Sebelumnya, beberapa gugatan serupa soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo selalu kandas di awal. Pengadilan-pengadilan lain biasanya menyatakan "tidak berwenang mengadili perkara". Tapi kali ini, ceritanya lain.
Pengadilan Negeri Kota Solo justru memutuskan sebaliknya. Lewat putusan sela yang dibacakan Selasa (9/12/2025) via e-litigasi, majelis hakim memberi lampu hijau. Gugatan citizen lawsuit yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, ini akan dilanjutkan. Langkah ini cukup mengejutkan banyak pihak.
Inti putusannya jelas. Pertama, hakim menolak eksepsi dari semua tergugat Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening, dan Polri yang mempermasalahkan kewenangan absolut pengadilan. Kedua, PN Solo dengan tegas menyatakan diri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dan ketiga, ya, para pihak harus melanjutkan proses persidangan.
Artikel Terkait
Ketika Guru Dihargai Sebagai Proyek, Peradaban Menuju Senja
Damai Hari Lubis Laporkan Advokat, Sinyal Pecah Belah dari Solo?
Tebing Eks TPA Bogor Ambles, Hujan Deras Picu Longsor 200 Meter di Pinggir Ciliwung
Felix Siauw Sindir Sikap Pemerintah: Jamin Keamanan Israel, Sementara Gaza Berdarah?