Putusan Mengejutkan dari PN Solo: Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Pemeriksaan
Ini berbeda. Sebelumnya, beberapa gugatan serupa soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo selalu kandas di awal. Pengadilan-pengadilan lain biasanya menyatakan "tidak berwenang mengadili perkara". Tapi kali ini, ceritanya lain.
Pengadilan Negeri Kota Solo justru memutuskan sebaliknya. Lewat putusan sela yang dibacakan Selasa (9/12/2025) via e-litigasi, majelis hakim memberi lampu hijau. Gugatan citizen lawsuit yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, ini akan dilanjutkan. Langkah ini cukup mengejutkan banyak pihak.
Inti putusannya jelas. Pertama, hakim menolak eksepsi dari semua tergugat Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening, dan Polri yang mempermasalahkan kewenangan absolut pengadilan. Kedua, PN Solo dengan tegas menyatakan diri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dan ketiga, ya, para pihak harus melanjutkan proses persidangan.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Makassar Tetap Buka Layanan Administrasi Selama Libur Lebaran
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto