PN Solo Beri Lampu Hijau, Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Tahap Pembuktian

- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:20 WIB
PN Solo Beri Lampu Hijau, Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Putusan Mengejutkan dari PN Solo: Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut ke Pemeriksaan

Ini berbeda. Sebelumnya, beberapa gugatan serupa soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo selalu kandas di awal. Pengadilan-pengadilan lain biasanya menyatakan "tidak berwenang mengadili perkara". Tapi kali ini, ceritanya lain.

Pengadilan Negeri Kota Solo justru memutuskan sebaliknya. Lewat putusan sela yang dibacakan Selasa (9/12/2025) via e-litigasi, majelis hakim memberi lampu hijau. Gugatan citizen lawsuit yang diajukan dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, ini akan dilanjutkan. Langkah ini cukup mengejutkan banyak pihak.

Inti putusannya jelas. Pertama, hakim menolak eksepsi dari semua tergugat Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Wening, dan Polri yang mempermasalahkan kewenangan absolut pengadilan. Kedua, PN Solo dengan tegas menyatakan diri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dan ketiga, ya, para pihak harus melanjutkan proses persidangan.

Reaksi dari kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, tentu saja positif. Bahkan, ia menyambutnya dengan semangat.

"Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia," ujarnya. Ia menilai putusan ini adalah kemajuan signifikan untuk membuka ruang transparansi. "Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka."

Di seberang meja, sikap kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, lebih kalem. Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Solo dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Lantas, apa langkah berikutnya? Sidang untuk perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025. Agenda utamanya adalah pemeriksaan dan pembuktian surat dari penggugat. Mereka diwajibkan mengunggah dan membawa bukti-bukti surat bermeterai lengkap nanti. Prosesnya masih panjang, tapi setidaknya pintu sidang kini terbuka.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar