Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Truk untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026

- Senin, 02 Maret 2026 | 22:15 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Truk untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026

Jakarta bersiap menyambut puncak arus mudik Lebaran 2026. Untuk mengantisipasi kemacetan parah, pemerintah akhirnya merilis aturan resmi terkait pembatasan lalu lintas kendaraan barang. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri. Intinya, mereka ingin memastikan perjalanan pulang kampung tahun depan bisa lebih lancar dan aman bagi semua.

SKB dengan nomor-nomor panjang itu punya tujuan jelas. Seperti dikutip dari dokumen yang dilihat awal Maret lalu, aturan ini dikeluarkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban di jalan. Fokusnya adalah mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di ruas-ruas nasional yang selalu jadi titik padat saat arus balik dan mudik.

Lalu, truk jenis apa saja yang bakal dibatasi? Aturan ini menyasar kendaraan berat yang kerap memenuhi jalan. Di antaranya, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, yang pakai kereta tempelan atau gandengan. Termasuk juga semua truk pengangkut galian seperti tanah, pasir, batu plus hasil tambang dan material bangunan. Mereka harus berhenti operasi untuk sementara.

Masa berlakunya cukup panjang. Pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan, baik tol maupun biasa, di kedua arah. Mulai Jumat, 13 Maret 2026 tepat siang, hingga Minggu, 29 Maret 2026 tengah malam. Cukup lama, ya? Tapi ini langkah yang dianggap perlu untuk mengurangi beban jalan.

Nah, daftar ruas jalan yang kena imbasnya panjang sekali. Hampir semua jalur utama di Pulau Jawa masuk. Dari Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, hingga ruas-ruas di Jawa Tengah seperti Semarang-Solo. Di Sumatera, ruas seperti Bakauheni-Palembang dan Medan-Binjai juga tak luput. Bali pun kena, yaitu ruas Denpasar-Gilimanuk. Intinya, semua jalur yang terkenal sebagai 'jalur pantura' alternatif dan penghubung kota besar akan diawasi ketat.

Di sisi lain, aturan ini memberi pengecualian. Truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak hidup, pupuk, bantuan bencana, serta barang pokok lainnya masih diizinkan melintas. Syaratnya, mereka harus membawa surat muatan yang jelas. Dokumen itu harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik. Dan yang penting, tidak boleh overloading atau kelebihan dimensi.

Jadi, buat para pengusaha logistik dan sopir angkutan barang, sudah waktunya menyesuaikan jadwal. Pemerintah berharap langkah ini bisa meredam kemacetan ekstrem seperti tahun-tahun sebelumnya. Soalnya, arus mudik bukan cuma soal sampai cepat, tapi juga selamat. Kita lihat saja nanti hasilnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar