Jakarta bersiap menyambut puncak arus mudik Lebaran 2026. Untuk mengantisipasi kemacetan parah, pemerintah akhirnya merilis aturan resmi terkait pembatasan lalu lintas kendaraan barang. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri. Intinya, mereka ingin memastikan perjalanan pulang kampung tahun depan bisa lebih lancar dan aman bagi semua.
SKB dengan nomor-nomor panjang itu punya tujuan jelas. Seperti dikutip dari dokumen yang dilihat awal Maret lalu, aturan ini dikeluarkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban di jalan. Fokusnya adalah mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di ruas-ruas nasional yang selalu jadi titik padat saat arus balik dan mudik.
Lalu, truk jenis apa saja yang bakal dibatasi? Aturan ini menyasar kendaraan berat yang kerap memenuhi jalan. Di antaranya, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, yang pakai kereta tempelan atau gandengan. Termasuk juga semua truk pengangkut galian seperti tanah, pasir, batu plus hasil tambang dan material bangunan. Mereka harus berhenti operasi untuk sementara.
Masa berlakunya cukup panjang. Pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan, baik tol maupun biasa, di kedua arah. Mulai Jumat, 13 Maret 2026 tepat siang, hingga Minggu, 29 Maret 2026 tengah malam. Cukup lama, ya? Tapi ini langkah yang dianggap perlu untuk mengurangi beban jalan.
Artikel Terkait
PSM Makassar dan Persita Tangerang Imbang 2-2 di Babak Pertama Laga Sengit
Rektor UIN Jakarta Tegaskan Zakat Tetap Wajib, Dorong Optimalisasi Sedekah
BAZNAS Salurkan 150 Paket Sembako di Buka Puasa Bersama Bupati Bone
Pria Diduga Anggota PIS Diamankan di Mimika Atas Dugaan Sebar Konten Provokatif