Seorang kapolsek di Lampung terpental hingga satu meter setelah mobil patroli yang dikawalnya ditabrak oleh kendaraan yang diduga digunakan jaringan pengedar narkoba. Insiden tersebut terjadi saat proses pengadangan di Kabupaten Way Kanan, dan menimpa Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo.
Peristiwa bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Way Kanan meminta bantuan Polsek Baradatu untuk menghentikan sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna hitam yang dicurigai membawa pelaku peredaran narkotika. Permintaan tersebut kemudian direspons dengan melakukan penyekatan di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Markas Polsek Baradatu.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan bahwa mobil patroli sengaja diposisikan melintang di tengah jalan sebagai barikade. Namun, kendaraan yang dikejar justru nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil polisi.
“Mobil patroli diposisikan melintang di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Mapolsek Baradatu. Namun kendaraan tersebut tetap menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli,” ujar Didik saat rilis kasus di Mapolres Way Kanan, Minggu (7/6/2026).
Saat tabrakan terjadi, AKP Sunaryo sedang berada di samping kendaraan patroli. Benturan keras membuat mobil polisi terdorong hingga sang kapolsek ikut terpental sekitar satu meter dari posisinya semula. Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, ia meninggalkan kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengamankan mobil Daihatsu Terios tersebut sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Transjabodetabek dan Bus Bandara Soekarno-Hatta, Subsidi APBD Dinilai Terlalu Tinggi
Yordania Hukum Mati Warga yang Bunuh Tiga Aparat dalam Penggerebekan Narkoba
SMA Triguna 1956 Gelar Tri Art Festival, Implementasi Project Based Learning untuk Asah Keterampilan Abad 21
Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Pemilik WO Ayu Puspita, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa