Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Ayu Puspita, terdakwa kasus penipuan berkedok jasa wedding organizer yang merugikan ratusan pasangan pengantin. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 19 Mei 2026, itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ayu Puspita alias Ayu Puspita binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 28 April 2026, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum terdakwa lebih berat. “Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” bunyi tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon pengantin yang mengaku menjadi korban pada awal Desember 2025. Mereka melaporkan bahwa layanan dari wedding organizer “By Ayu Puspita” tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Beberapa korban mengaku telah membayar biaya pernikahan dalam jumlah besar, tetapi pada hari pelaksanaan, berbagai fasilitas seperti katering, dekorasi, hingga kebutuhan acara lainnya tidak terpenuhi.
Laporan demi laporan terus berdatangan, hingga kasus ini menjadi sorotan publik. Polres Metro Jakarta Utara kemudian menangkap Ayu Puspita pada 7 Desember 2025. Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan dari korban yang mengaku telah membayar puluhan juta rupiah tanpa mendapatkan layanan sesuai kesepakatan. Dua hari berselang, Polda Metro Jaya menetapkan Ayu sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Seiring berjalannya penyidikan, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai ratusan orang. Total kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah, bahkan sempat dilaporkan menembus angka Rp18,4 miliar. Untuk menampung arus pengaduan yang terus mengalir, kepolisian membuka posko pengaduan khusus. Sejumlah pihak lain yang terkait operasional wedding organizer tersebut juga turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Tak Akan Cairkan Aset Iran Sebelum Ada Kesepakatan
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Perdana Indonesia Open 2026, Bukti Nyata Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia
Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Transjabodetabek dan Bus Bandara Soekarno-Hatta, Subsidi APBD Dinilai Terlalu Tinggi
Yordania Hukum Mati Warga yang Bunuh Tiga Aparat dalam Penggerebekan Narkoba