Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Sindiran Menohok
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025) menyatakan Nikita bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim ketua menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia."
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski begitu, pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Nikita ditolak oleh jaksa.
Jaksa dalam sidang menyimpulkan bahwa perbuatan Nikita Mirzani di media sosial terkait Reza Gladys memiliki tujuan finansial. "Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," jelas jaksa.
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina, Ini Kata-Kata Pilu yang Bikin Haru
TERUNGKAP! Kronologi Lengkap Pak Tarno DITIPU Rp 100 Juta, Uang Buat Obat Stroke Hilang dalam Sekejap
Deddy Corbuzier & Sabrina: Putusan Hakim Soal Perceraian Mereka Ditunggu Hari Ini?
Siapa Violentina Kaif? Istri Baru Andrew Andika yang Umrah Bareng dan Pamer Buku Nikah di Depan Kabah