Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Sindiran Menohok
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025) menyatakan Nikita bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim ketua menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia."
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski begitu, pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Nikita ditolak oleh jaksa.
Jaksa dalam sidang menyimpulkan bahwa perbuatan Nikita Mirzani di media sosial terkait Reza Gladys memiliki tujuan finansial. "Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," jelas jaksa.
Artikel Terkait
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Rayakan Ulang Tahun Xabiru dengan Harmoni
Ferdy Sambo Beri Renungan Natal dari Balik Jeruji Lapas Cibinong
Pernyataan Masa Lalu Jungkook BTS Jadi Sorotan Usai Rumor Asmara
Kyarra dan Gaun Merah: Potret Hangat Perayaan Natal Dini Keluarga Jessica Mila