Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Sindiran Menohok
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025) menyatakan Nikita bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim ketua menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia."
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski begitu, pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Nikita ditolak oleh jaksa.
Jaksa dalam sidang menyimpulkan bahwa perbuatan Nikita Mirzani di media sosial terkait Reza Gladys memiliki tujuan finansial. "Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," jelas jaksa.
Reaksi Fitri Salhuteru, Mantan Sahabat Nikita Mirzani
Mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, memberikan tanggapan menohok melalui unggahan Instagram @fs.salhuteru. Fitri secara khusus menyoroti pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menjerat Nikita.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Fitri.
Sebagai sosok yang pernah berteman dekat, Fitri berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran berharga. Ia juga menganggap vonis yang dijatuhkan cukup adil.
"Apa pun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga. Fair enough (cukup adil)," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski dalam sidang kasus TPPU tidak terbukti, namun Nikita tetap harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan pemerasan melalui UU ITE.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati