KPK Perluas Penyidikan Suap Bea Cukai ke Dua Produsen Rokok

- Senin, 02 Maret 2026 | 22:20 WIB
KPK Perluas Penyidikan Suap Bea Cukai ke Dua Produsen Rokok

Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus digali lebih dalam oleh KPK. Kali ini, lembaga antirasuah itu mengincar dua produsen rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga terlibat dalam pemberian uang kepada oknum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci.

"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,"

Ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin lalu. Meski titik awalnya di pusat, KPK sama sekali tak menutup mata. Mereka curiga, praktik ini mungkin melibatkan kantor-kantor wilayah. Maklum, struktur Bea Cukai memang ada hingga level provinsi.

"Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai," tambah Budi. "Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa."

Budi menegaskan, korupsi di sektor cukai ini bukan perkara sepele. Dampaknya langsung terasa oleh masyarakat luas. Bayangkan saja, barang-barang seperti rokok dan minuman keras yang seharusnya dikendalikan peredarannya demi alasan kesehatan, justru bisa beredar leluasa karena manipulasi.

"Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,"

Harapannya, penyidikan ini tak cuma berujung pada pidana bagi oknum. Lebih dari itu, harus jadi momentum untuk membenahi sistem di Kementerian Keuangan. KPK berencana membedah tuntas celah antara aturan yang tertulis dengan kenyataan di lapangan.

"Sehingga nanti dari satuan pengawas di internal DJBC ataupun dari Itjen Kemenkeu misalnya bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu," pungkasnya.

Siapa saja perusahaan rokok yang dimaksud? KPK masih menutup rapat namanya untuk sementara. Tapi Budi janji, identitas mereka akan dibuka secara transparan begitu proses pemanggilan saksi resmi dimulai.

Kasus ini sendiri berawal dari temuan suap yang memungkinkan barang palsu dan ilegal masuk ke Indonesia. Intinya, uang sogok membuat proses pengecekan fisik barang impor jadi kacau.

Jaksa KPK Asep Guntur sebelumnya membeberkan, ada kesepakatan terselubung antara oknum Bea Cukai dan pengusaha impor. Mereka diduga mengatur jalur khusus agar barang bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,"

Kata Asep dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Aturan sebenarnya jelas. Ada jalur hijau untuk barang yang bisa langsung keluar, dan jalur merah yang wajib diperiksa fisiknya. Praktik suap ini mengacaukan semua parameter itu.

Hingga kini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), eks Kasubdit Intel P2 DJBC.
3. Orlando (ORL), mantan Kasi Intel DJBC.
4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP), mantan Kasi Intel Cukai.

Perkembangannya masih panjang. Dan KPK tampaknya belum akan berhenti sampai di sini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar