KPK Periksa Napi dan ASN Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

- Jumat, 17 April 2026 | 13:45 WIB
KPK Periksa Napi dan ASN Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

KPK belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Kasus suap yang menjerat proyek pengadaan jalur kereta terus digulir, dengan penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kali ini, pemeriksaan dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu Jumat lalu, 17 April 2026. Lewat sebuah keterangan tertulis, Budi menyebut satu pemeriksaan digelar di dalam Lapas Klas IA Sukamiskin.

"Penyidik kami mendatangi lapas tersebut untuk memeriksa narapidana Harno Trimadi, atau yang biasa disingkat HT," jelas Budi.

Di sisi lain, pemeriksaan juga berlangsung di Jakarta. Kali ini yang menghadap adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenhub bernama Zamrides. Lokasinya tak jauh-jauh, yaitu di Gedung KPK Merah Putih.

"Ya, untuk saksi yang satu ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi Prasetyo menambahkan.

Kasus yang sedang dikembangkan KPK ini memang cukup rumit, menyangkut proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Dari penyelidikan yang berjalan, nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto dirinya pun sempat menghiasi beberapa pemberitaan.

Menurut KPK, penerimaan uang yang diduga sebagai suap itu terjadi bukan saat Sudewo menjabat sebagai bupati. Melainkan, pada masa ia masih duduk di Senayan sebagai anggota Komisi V DPR. Ironisnya, saat kejadian, Sudewo justru punya tugas untuk mengawasi kinerja Ditjen Perkeretaapian. Tujuannya agar tak ada penyimpangan, termasuk korupsi.

Karena itulah KPK menilai terima uang itu sama sekali tidak pada tempatnya. Sudewo, yang seharusnya menjaga agar proyek berjalan bersih, justru diduga ikut terlibat dalam praktik suap.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar