Biaya Haji 2026 Disetujui Rp 87,4 Juta dengan Kuota Baru Berbasis Masa Tunggu 26 Tahun
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Kebijakan baru penghitungan kuota haji per provinsi juga telah ditetapkan dengan masa tunggu yang disamaratakan menjadi 26 tahun bagi seluruh daerah.
Rumus Perhitungan Kuota Haji 2026 per Provinsi
Kuota jemaah haji setiap provinsi kini dihitung berdasarkan proporsi jumlah pendaftar di wilayah tersebut terhadap total daftar tunggu nasional. Berikut rumus resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional
Contoh perhitungan untuk Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 jemaah dari total nasional 5.398.420 adalah: 144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.
Daftar Kuota Haji 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia
Berikut rincian kuota haji reguler 2026 untuk 34 provinsi setelah penerapan masa tunggu 26 tahun:
Artikel Terkait
Di Tengah Hiruk-Pikuk Zaman, Islam Mengajak Kita Menemukan Hikmah dalam Keheningan
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye