Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut: Fakta "Uang Klik" dalam E-Katalog Terungkap di Sidang Perdana
MEDAN - Pengadilan Negeri Medan secara resmi membuka persidangan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan menggelar sidang pertama terhadap dua terdakwa, Rabu (19/11). Kedua terdakwa tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar yang didakwa terlibat dalam skema suap pengadaan proyek jalan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, dalam pembacaan dakwaan mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik "uang klik" dalam proses e-Katalog. Disebutkan bahwa Ryan Muhammad atas perintah terdakwa Rasuli menghubungi Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun untuk meminta komisi sebesar 0,5 persen dari nilai pekerjaan.
Operasi Tangkap Tangan Ungkap Dua Perkara
Kasus korupsi ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6). OTT tersebut berhasil mengungkap dua perkara terpisah yang saling berkaitan:
- Proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara
- Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara
Total nilai kedua proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar.
Artikel Terkait
Dari Limbah Tanduk Sapi, Uganda Lahirkan Kacamata Visioner untuk Rakyat
Barcelona Akhirnya Kembali ke Camp Nou Setelah Dua Tahun Mengasingkan Diri
Perspirex Bantah Kabar Hengkang, Umumkan Distributor Baru untuk Ekspansi di Indonesia
PSI Tutup Pintu bagi Budi Arie Setiadi, Sebut Tak Ada Gunanya Tampung Pengkhianat Jokowi