Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut: Fakta "Uang Klik" dalam E-Katalog Terungkap di Sidang Perdana
MEDAN - Pengadilan Negeri Medan secara resmi membuka persidangan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan menggelar sidang pertama terhadap dua terdakwa, Rabu (19/11). Kedua terdakwa tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar yang didakwa terlibat dalam skema suap pengadaan proyek jalan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, dalam pembacaan dakwaan mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik "uang klik" dalam proses e-Katalog. Disebutkan bahwa Ryan Muhammad atas perintah terdakwa Rasuli menghubungi Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun untuk meminta komisi sebesar 0,5 persen dari nilai pekerjaan.
Operasi Tangkap Tangan Ungkap Dua Perkara
Kasus korupsi ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6). OTT tersebut berhasil mengungkap dua perkara terpisah yang saling berkaitan:
- Proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara
- Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara
Total nilai kedua proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar.
Jaringan Tersangka dan Modus Operandi
Tersangka Penerima Suap:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara)
Tersangka Pemberi Suap:
- M. Akhirun Piliang (Direktur Utama PT DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)
Modus Pengaturan E-Katalog
Menurut keterangan jaksa, ketiga pejabat tersebut diduga mengatur proses e-Katalog untuk memastikan perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang. Skema ini dilakukan sebagai imbalan atas pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada para pejabat.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan oleh Akhirun dan Rayhan kepada para pejabat terkait.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik korupsi sistemik di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
Kesejahteraan Dosen Dinilai Memprihatinkan, Anggota DPR Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen di MK
Tiga Pelajar di Sragen Diamankan Polisi Usai Siaran Langsung TikTok Berpocong yang Resahkan Warga
PDAM Makassar Matikan Aliran Air 24 Jam di 17 Wilayah Akibat Perbaikan Pipa Bocor
Polisi: Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Makassar Kecanduan Film Porno dan Narkoba