Seoul masih diguncang kabar terbaru dari ruang sidang. Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi mengajukan banding. Ini adalah langkah hukum yang diambil tim pengacaranya, menolak vonis penjara seumur hidup yang baru saja dijatuhkan.
Menurut laporan media lokal pada Selasa (24/2/2026), banding itu diajukan menyusul putusan bersalah terkait tuduhan memimpin pemberontakan. Intinya, Yoon dituding sebagai dalang upaya penerapan darurat militer yang gagal pada Desember 2024 silam.
Tim kuasa hukumnya bergerak cepat. Hanya dalam lima hari setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman itu, dokumen banding sudah masuk. Yonhap News Agency yang pertama melaporkan perkembangan ini.
Dalam pernyataannya, para pengacara itu tak cuma membela kliennya. Mereka menggugat habis-habisan, mulai dari dasar hukum hingga implikasi luas dari putusan tersebut. Rasanya, ini lebih dari sekadar upaya pembelaan biasa.
Artikel Terkait
Debt Collector Diduga Otak Penusukan Advokat Ditangkap di Semarang
Siswa SD dan Ayahnya Selamat Usai Terseret Banjir Lahar di Sungai Regoyo
Surabaya Gelar Gerakan GEMILANG, 2.776 TK Kunjungi SD untuk Permudah Transisi Murid
Tito Karnavian Tinjau Rehabilitasi Pascabencana dan Serukan Hunian Layak bagi Pengungsi Aceh