Mantan Presiden Yoon Suk-yeol Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup

- Rabu, 25 Februari 2026 | 06:45 WIB
Mantan Presiden Yoon Suk-yeol Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup

Seoul masih diguncang kabar terbaru dari ruang sidang. Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi mengajukan banding. Ini adalah langkah hukum yang diambil tim pengacaranya, menolak vonis penjara seumur hidup yang baru saja dijatuhkan.

Menurut laporan media lokal pada Selasa (24/2/2026), banding itu diajukan menyusul putusan bersalah terkait tuduhan memimpin pemberontakan. Intinya, Yoon dituding sebagai dalang upaya penerapan darurat militer yang gagal pada Desember 2024 silam.

Tim kuasa hukumnya bergerak cepat. Hanya dalam lima hari setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman itu, dokumen banding sudah masuk. Yonhap News Agency yang pertama melaporkan perkembangan ini.

Dalam pernyataannya, para pengacara itu tak cuma membela kliennya. Mereka menggugat habis-habisan, mulai dari dasar hukum hingga implikasi luas dari putusan tersebut. Rasanya, ini lebih dari sekadar upaya pembelaan biasa.

“Kami menilai memiliki tanggung jawab untuk secara jelas menunjukkan persoalan dalam keputusan ini, bukan hanya untuk catatan pengadilan tetapi juga untuk catatan sejarah di masa depan,” tegas tim hukum, seperti dikutip Anadolu.

Tak berhenti di situ. Mereka melontarkan kritik pedas, menyebut dakwaan jaksa terlalu berlebihan. Putusan pengadilan tingkat pertama pun dituding penuh kontradiksi yang mengganggu.

Vonis berat itu sendiri dijatuhkan pada Kamis lalu. Hakim menyatakan Yoon sebagai “pemimpin utama pemberontakan” dalam upayanya memberlakukan darurat militer. Hukuman seumur hidup pun menjadi konsekuensinya.

Namun begitu, masalah mantan presiden ini ternyata bertumpuk. Sebelumnya, sekitar bulan lalu, dia sudah dihukum lima tahun penjara. Kasusnya waktu itu adalah menghalangi upaya penyidik yang hendak menahannya di tahun sebelumnya.

Jadi, situasinya cukup rumit. Eks presiden yang sudah dimakzulkan ini tercatat sedang menghadapi delapan proses persidangan berbeda. Dari jumlah itu, dua di antaranya sudah berakhir dengan vonis bersalah. Jalan masih panjang, dan banding ini baru babak berikutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar