Uang Klik E-Katalog untuk Proyek Jalan Rp 231 Miliar Terungkap di Sidang Perdana

- Rabu, 19 November 2025 | 16:36 WIB
Uang Klik E-Katalog untuk Proyek Jalan Rp 231 Miliar Terungkap di Sidang Perdana

Jaringan Tersangka dan Modus Operandi

Tersangka Penerima Suap:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara)

Tersangka Pemberi Suap:

  • M. Akhirun Piliang (Direktur Utama PT DNG)
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)

Modus Pengaturan E-Katalog

Menurut keterangan jaksa, ketiga pejabat tersebut diduga mengatur proses e-Katalog untuk memastikan perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang. Skema ini dilakukan sebagai imbalan atas pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada para pejabat.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan oleh Akhirun dan Rayhan kepada para pejabat terkait.

Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik korupsi sistemik di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Halaman:

Komentar