Jaringan Tersangka dan Modus Operandi
Tersangka Penerima Suap:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara)
Tersangka Pemberi Suap:
- M. Akhirun Piliang (Direktur Utama PT DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)
Modus Pengaturan E-Katalog
Menurut keterangan jaksa, ketiga pejabat tersebut diduga mengatur proses e-Katalog untuk memastikan perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang. Skema ini dilakukan sebagai imbalan atas pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada para pejabat.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan oleh Akhirun dan Rayhan kepada para pejabat terkait.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik korupsi sistemik di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions Usai Ditaklukkan Bodo/Glimt di San Siro
Persebaya Vs PSM Makassar: Duel Sengit Dua Raksasa di Markas Bajul Ijo
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB