Jakarta kembali menyuarakan desakannya. Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera melaksanakan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal sengketa minyak sawit. Batas waktu yang diberikan kepada blok negara Eropa itu sudah lewat, tepatnya Selasa (24/2) lalu. Itu adalah akhir dari periode 12 bulan yang dianggap wajar bagi UE untuk menyesuaikan aturannya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hal itu dalam keterangannya, Rabu. Menurutnya, Indonesia akan terus memantau langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan Brussels. Fokusnya adalah pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya. Intinya, pemerintah ingin memastikan diskriminasi itu benar-benar dihapus.
"Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO," kata Budi.
Dia menambahkan, akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Eropa harus segera pulih.
Nah, sekarang periode toleransi itu sudah habis. Pemerintah bakal menilai secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi hingga dampak perdagangan yang nyata. Tujuannya satu: memastikan Uni Eropa sudah memenuhi kewajibannya sesuai putusan WTO. Putusan yang dimaksud keluar pada 10 Januari 2025 lalu. Panel sengketa WTO waktu itu menyatakan bahwa kebijakan UE jelas-jelas mendiskriminasi biofuel sawit Indonesia, dibandingkan dengan produk sejenis dari dalam UE atau negara lain.
Putusan ini memberikan kejelasan hukum yang penting. Kebijakan Eropa dinilai melanggar prinsip nondiskriminasi yang jadi fondasi WTO.
Namun begitu, realitas di lapangan masih berlarut. Dalam sidang rutin Dispute Settlement Body WTO akhir Januari 2026 kemarin, Uni Eropa sendiri melaporkan bahwa penyesuaian kebijakan mereka belum tuntas. Laporan itu sekaligus mengonfirmasi kekhawatiran Indonesia.
Menyikapi hal ini, pemerintah mengaku sudah menyiapkan beberapa skenario. Opsi-opsi itu akan dijalankan jika UE ternyata belum juga menunjukkan kepatuhan penuh. Diskusi intensif juga terus dilakukan untuk memastikan kesiapan dari sisi hukum dan teknis. Pendekatan ini, menurut Budi, mencerminkan komitmen Indonesia melindungi kepentingan nasional. Di sisi lain, juga untuk menjaga akses pasar sawit ke Eropa dalam jangka panjang.
Koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi terkait akan diperketat. Tujuannya agar penanganan kasus ini efektif dan memberikan kepastian bagi industri sawit nasional yang melibatkan jutaan petani.
"Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global," imbuh Budi.
Tapi, tegasnya, kebijakan keberlanjutan tidak boleh dijadikan alat untuk menerapkan langkah-langkah yang justru melanggar prinsip nondiskriminasi dalam perdagangan multilateral. Itu garis merahnya.
Artikel Terkait
Dishub DKI Terjunkan 600 Personel Tertibkan Parkir Liar, Masalah Terbanyak Kedua yang Diadukan Warga
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti 7,34 Gram
Kementerian PU Matangkan Skenario Uji Coba Ulang Sistem Tol Nirsentuh MLFF
Presiden Prabowo ke Sekolah Rakyat Bali: Teguh Hati dan Hormati Guru Kunci Sukses