Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mundur atau pensiun dini.
Hal ini ditegaskan Panglima sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Sumber: rmol
Foto: Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto/RMOL
Artikel Terkait
Gus Aam Soroti Tiga Keunggulan Umroh Mandiri Pasca Disahkan Pemerintah
Misteri Kerangka dalam Batang Aren Terkuak, Identitas Korban Akhirnya Terungkap
Cilincing Berubah Wajah, Truk-Truk Raksasa Menghilang di Pagi Hari
Di Usia Senja, Ratusan Lansia Jakarta Raih Wisuda Terbesar di Indonesia