"Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," kata pelaku.
Atas kejahatannya, pria paruh baya ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Polisi Militer Potong Jalan, Tabrak Lari, dan Aksi Viral yang Bikin Geram!
Jokowi Abai Nasihat Jonan Soal Utang Whoosh: Apa Dampaknya ke Negara?
Purbaya Buka Suara Soal Polemik Dana MBG yang Dilarang Zulhas, Ini Katanya
Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut yang Viral Gara-gara Komentar Pedas ke Orator Demo