"Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," kata pelaku.
Atas kejahatannya, pria paruh baya ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Ibadah Minggu Berakhir Tragis: 163 Jemaat Diculik Bandit di Kaduna
Detak Hati di Lereng Bulusaraung: Saat Tim SAR Menemukan Korban Kedua di Dahan Pohon
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga
Wali Kota Madiun Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Terkait Fee Proyek dan CSR