Tukang Mi Ayam di Semarang Perkosa Gadis Tetangga, Masih Berdalih Suka Sama Suka

- Selasa, 14 Mei 2024 | 23:00 WIB
Tukang Mi Ayam di Semarang Perkosa Gadis Tetangga, Masih Berdalih Suka Sama Suka

"Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," kata pelaku.


Atas kejahatannya, pria paruh baya ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.


Sumber: kumparan

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar