"Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," kata pelaku.
Atas kejahatannya, pria paruh baya ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Hong Kong Bentuk Komite Independen Usut Kebakaran Maut Apartemen Wang Fuk Court
Pramono Anung Minta Warga Jaga Kondusivitas di Reuni 212 Malam Ini
Kekacauan Global Bukan Takdir: Mengapa Dunia Internasional adalah Cermin Pilihan Kita Sendiri
Enam Bulan dalam Jeruji Ketakutan: Remaja 15 Tahun Disekap dan Dilecehkan di Lampung Timur