Ammar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang Narkoba
Persidangan kasus narkotika yang menjerat pesinetron Ammar Zoni di Rutan Salemba kembali bergulir. Dan lagi-lagi, satu permintaan yang sama disampaikan terdakwa: ingin hadir secara fisik di ruang pengadilan.
Ammar, yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan, terpaksa mengikuti jalannya persidangan secara online. Sidangnya sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, bersama lima terdakwa lainnya.
Menurut dakwaan, Ammar diduga menjual dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Salemba. Barang haram itu konon diterimanya dari seorang bernama Andre, sebelum akhirnya beredar di kalangan penghuni rutan.
Ini bukan kali pertama Ammar menyuarakan keinginannya itu. Sejak sidang perdana pada akhir Oktober lalu, ia sudah meminta hal serupa. Permintaan yang sama kembali ia lontarkan dalam sidang lanjutan awal November.
Kemarin, Kamis (21/11), suasana sidang lanjutan kembali diwarnai permintaan yang tak berubah. Agenda sidang saat itu adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan Ammar.
"Izin, Yang Mulia," ujar Ammar dari layar, "kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan... hasil dari keputusan yang mulia sampaikan Minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline."
Permintaannya tak serta merta dikabulkan.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan tenang merespons. Menurutnya, kehadiran fisik Ammar di persidangan untuk saat ini belum dirasa perlu.
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembaktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan," jelas Dwi.
Tak menyerah, Ammar pun bertanya apakah ia bisa dihadirkan setelah putusan sela nanti. Hakim Dwi menjawab bahwa majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan hal tersebut pekan depan.
"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya," tambahnya, berusaha menenangkan. "Kami Insyaallah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama."
Artikel Terkait
Universitas Ciputra Jakarta Buka Beasiswa Penuh Kuliah Gratis 4 Tahun Lewat OSC 2026
Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran Padam Setelah 7 Jam, Sejumlah Warga Dirawat karena Sesak Napas
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Jawa Barat pada 2 Juni 2026
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata