Tak lama setelah OTT, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan yang lebih mendalam. Dari situ, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Fikri Thobari, nama Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga tercatat. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Inti kasusnya berkisar pada praktik "ijon proyek" di Rejang Lebong untuk anggaran 2025-2026. Modusnya klasik tapi terus berulang.
Fee Fantastis untuk Proyek
KPK menduga, Bupati nonaktif itu meminta imbalan dari kontraktor. Besarannya? Cukup menggiurkan, yaitu sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai total proyek. Uang yang terkumpul itu rencananya akan dipakai untuk berbagai keperluan. Salah satunya, disebut-sebut untuk dana THR.
Kini, dengan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tadi, KPK berusaha menyambung titik-titik yang masih terputus. Mencari tahu sejauh mana lingkaran ini bekerja dan bagaimana aliran uangnya bergerak. Kasus ini jelas belum berakhir.
Artikel Terkait
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Peran Pakistan dalam Gencatan Senjata AS-Iran
Gibran Desak Persidangan Kasus Penyegraman Andrie Yunus Berjalan Jujur dan Terbuka
Prabowo Canangkan Pengembangan Avtur dari Sawit dan Jelantah