KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu

- Kamis, 09 April 2026 | 17:00 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu

Tak lama setelah OTT, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan yang lebih mendalam. Dari situ, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Fikri Thobari, nama Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga tercatat. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Inti kasusnya berkisar pada praktik "ijon proyek" di Rejang Lebong untuk anggaran 2025-2026. Modusnya klasik tapi terus berulang.

Fee Fantastis untuk Proyek

KPK menduga, Bupati nonaktif itu meminta imbalan dari kontraktor. Besarannya? Cukup menggiurkan, yaitu sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai total proyek. Uang yang terkumpul itu rencananya akan dipakai untuk berbagai keperluan. Salah satunya, disebut-sebut untuk dana THR.

Kini, dengan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tadi, KPK berusaha menyambung titik-titik yang masih terputus. Mencari tahu sejauh mana lingkaran ini bekerja dan bagaimana aliran uangnya bergerak. Kasus ini jelas belum berakhir.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar