KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu

- Kamis, 09 April 2026 | 17:00 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong di Kantor BPKP Bengkulu

Bengkulu – Pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Kali ini, KPK memanggil sedikitnya sepuluh saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan mereka digelar bukan di gedung KPK, melainkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Kamis lalu.

“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Menurut Budi, para saksi itu berasal dari dua latar belakang: swasta dan aparatur sipil negara. Dari kalangan bisnis, yang dipanggil antara lain YZM (Direktur CV Finas Bersaudara), MHA (Wakil Direktur CV Alpagker Abadi), dan IM yang bekerja di dua perusahaan, PT Statika Mitra Sarana dan PT Pebana Adi Sarana.

Di sisi lain, sejumlah ASN dari Pemkab Rejang Lebong juga turut diperiksa. Mereka adalah anggota kelompok kerja setempat, dengan inisial FF, AF, WS, LM, AA, NS, dan SDM.

Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang cukup menggemparkan. Tepatnya pada 9 Maret 2026, tim KPK bergerak cepat. Hasilnya, Bupati Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri berhasil diamankan, bersama sebelas orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap seputar proyek.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar