Bengkulu – Pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, terus bergulir. Kali ini, KPK memanggil sedikitnya sepuluh saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan mereka digelar bukan di gedung KPK, melainkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Kamis lalu.
“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Menurut Budi, para saksi itu berasal dari dua latar belakang: swasta dan aparatur sipil negara. Dari kalangan bisnis, yang dipanggil antara lain YZM (Direktur CV Finas Bersaudara), MHA (Wakil Direktur CV Alpagker Abadi), dan IM yang bekerja di dua perusahaan, PT Statika Mitra Sarana dan PT Pebana Adi Sarana.
Di sisi lain, sejumlah ASN dari Pemkab Rejang Lebong juga turut diperiksa. Mereka adalah anggota kelompok kerja setempat, dengan inisial FF, AF, WS, LM, AA, NS, dan SDM.
Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang cukup menggemparkan. Tepatnya pada 9 Maret 2026, tim KPK bergerak cepat. Hasilnya, Bupati Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri berhasil diamankan, bersama sebelas orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap seputar proyek.
Artikel Terkait
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Peran Pakistan dalam Gencatan Senjata AS-Iran
Gibran Desak Persidangan Kasus Penyegraman Andrie Yunus Berjalan Jujur dan Terbuka
Prabowo Canangkan Pengembangan Avtur dari Sawit dan Jelantah