Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Petral

- Kamis, 09 April 2026 | 20:15 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Petral

Kasus korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) akhirnya menampakkan titik terang. Kejaksaan Agung, Kamis (9/4/2026) lalu, secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skandal pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung hampir satu dekade, dari 2008 hingga 2015.

Nama yang paling mencolok dalam daftar itu adalah Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang cukup dikenal. Dia masuk dalam jajaran tersangka yang kini diburu aparat.

Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan temuan penyidik. Menurutnya, ada kebocoran informasi internal Petral yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline," ujar Syarief.

Informasi rahasia itu, rupanya, bocor begitu saja. Dan kebocoran itulah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Ketujuh orang yang dituding terlibat adalah BBG (Manajer Niaga di PT Pertamina), AGS (pernah menjabat Head of Trading PES), dan MLY (Senior Trader Petral). Lalu ada NRD, disusul TFK yang berposisi sebagai VP ISC di Pertamina. Dua nama terakhir berkaitan erat: MRC, yang disebut sebagai pemilik manfaat beberapa perusahaan peserta tender, dan IRW, direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC tersebut.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 2, atau subsider Pasal 3, UU Tipikor. Langkah penahanan pun mulai diambil.

Lima dari mereka langsung dijebloskan ke rutan untuk 20 hari ke depan. Namun, nasib sedikit berbeda dialami tersangka BBG. Berdasarkan pertimbangan kesehatan, dia hanya dikenakan tahan kota.

"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," tambah Syarief, menegaskan bahwa sang pengusaha masih dalam daftar buruan.

Sementara itu, soal besaran kerugian negara, angka pastinya masih digodok. Kejagung bersama BPKP masih menghitung, berusaha memastikan setiap rupiah kerugian yang ditimbulkan oleh kasus yang berlarut-larut ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar