Puluhan Jemaah Umrah Laporkan Bos Hanania Travel ke Polda Metro atas Dugaan Penipuan Rp60 Miliar

- Kamis, 28 Mei 2026 | 20:45 WIB
Puluhan Jemaah Umrah Laporkan Bos Hanania Travel ke Polda Metro atas Dugaan Penipuan Rp60 Miliar

Puluhan calon jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Laporan tersebut diterima setelah para korban gagal diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan meskipun mereka telah melunasi biaya perjalanan.

Berdasarkan pantauan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026), puluhan korban terlihat keluar masuk area pelayanan sejak sore hari. Mereka secara bergantian menyerahkan berkas laporan polisi (LP) kepada petugas. Sekitar pukul 19.39 WIB, Farhan terlihat keluar dari gedung SPKT dalam pengawalan ketat. Ia digiring oleh puluhan korban sambil berjalan meninggalkan lokasi, kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor oleh petugas kepolisian di tengah sorakan massa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026. “Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel,” ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).

Kombes Budi menjelaskan bahwa salah satu korban berinisial NN merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan. “Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ucapnya. Farhan kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

Salah seorang korban sekaligus perwakilan, Joko, mengungkapkan alasan di balik pembuatan laporan polisi. Menurutnya, para jemaah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberangkatan yang dilakukan oleh agen perjalanan tersebut. “Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya travel profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang harusnya sudah terjadi,” kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Joko menambahkan bahwa seluruh korban telah melakukan pelunasan biaya, namun kepastian keberangkatan tidak kunjung jelas. Setelah menggelar mediasi di kantor Hanania Travel yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, para korban sepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih tidak jelas. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” tuturnya.

Joko mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp60 juta akibat dugaan penipuan ini. Ia juga menyebutkan bahwa total kerugian yang harus ditanggung oleh pemilik travel mencapai angka yang sangat besar. “Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa sebanyak 127 orang hadir secara langsung, namun laporan yang dibuat mewakili lebih dari 300 korban. “Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang,” tutupnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar