MURIANETWORK.COM -Ada dugaan pemutarbalikkan fakta yang terjadi dalam kasus dugaan pelecehan seksual siswa SMK Waskito Tangerang yang ditangani Polres Tangerang Selatan.
Kuasa hukum tersangka S, Junifer Dame Panjaitan mengatakan, segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Biasanya kan perempuan yang jadi korban, tapi untuk kasus ini, justru laki-lakinya yang jadi korban. Jadi ini terbalik, keadilan apa yang mau diambil? Ini playing victim, kami dizalimi," kata Junifer saat dikonfirmasi redaksi, Kamis, 7 Agustus 2025.
S telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari orang tua korban berinisial C pada 22 Mei 2025. Namun menurut Junifer, penetapan tersangka itu janggal. Apalagi baik korban maupun orang tua korban tidak pernah dipertemukan dan dikonfrontir dengan kliennya.
"Kalau memang (korban) benar-benar dilecehkan, saya mendukung (diusut tuntas). Tapi bukti yang saya punya justru berbanding terbalik, anak ini (S) justru menjadi korban," jelas Junifer.
Junifer mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti percakapan hingga video yang menunjukkan S menjadi korban. Bukti-bukti ini, kata dia, akan diungkap saat proses sidang praperadilan yang saat ini sedang diajukannya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Sindir Izin Tambang Ormas
Pertemuan Tertutup di Solo: Eggi-Damai Bertemu Jokowi di Tengah Polemik Ijazah
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, Dituduh Mencemarkan Nama NU dan Muhammadiyah