Sebanyak 145 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung, kini tengah diproses secara pidana oleh kepolisian setelah tim intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) melaporkan adanya dugaan praktik love scamming yang dijalankan dari dalam rutan tersebut. Temuan ini mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk mempertanyakan keseriusan para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Rutan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan kebijakan Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba atau yang dikenal dengan istilah Halinar.
“Yang juga menjadi pertanyaan saya, kenapa HP bisa masuk? Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Pak Kapolda bahwa ini tolong diungkap seluas-luasnya siapapun yang terlibat,” ujar Menteri Agus dalam konferensi pers terkait kasus love scamming yang beroperasi dari Rutan Kelas II B Kotabumi, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan Zero Halinar sejatinya telah sering disosialisasikan dan dilaksanakan oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Agus, pihaknya secara rutin mengingatkan para kepala lapas dan rutan mengenai pentingnya penerapan kebijakan tersebut. Ditjenpas Kemenimipas, lanjutnya, bahkan telah menyediakan fasilitas wartel di berbagai rutan dan lapas sebagai sarana komunikasi resmi bagi narapidana dengan keluarga atau kerabat selama menjalani masa pidana.
“Artinya bahwa kalau masih ada terjadi peredaran ponsel, misalnya, karena sesungguhnya kepada para kalapas dan karutan ini sudah kita harapkan bahwa untuk membangun wartel di seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
“Kalau masih ada peredaran HP di sana, artinya ya tidak menutup kemungkinan itu (keterlibatan pegawai),” sambung dia.
Menteri Agus meyakini adanya keterlibatan oknum pegawai dalam praktik ilegal tersebut. Ia mendorong aparat kepolisian untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kalau memang ada pegawai saya yang terlibat, kalau sampai kakanwilnya ikut terlibat, ya prosesnya saja. Ini kita minta supaya diungkap betul,” tegasnya.
“Ini sudah ada sih tanda-tanda dugaan pegawai yang terlibat,” imbuh dia.
Di sisi lain, Menteri Agus menekankan bahwa pihaknya tidak akan menutupi perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan internal. Ia menyebut aduan mengenai temuan ratusan ponsel yang disampaikan ke Polda Lampung sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pengamanan di dalam rutan dan lapas.
“Yakinlah bahwa kami tidak akan tutupi. Kalau dari awal kita mau tutup-tutupi, kita tidak akan sampaikan kepada Kapolda informasinya (hasil razia),” pungkasnya.
Artikel Terkait
Wamendagri: Kolaborasi Lintas Daerah Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan Strategis Nasional
Neville: Arsenal Bisa Juara Liga Champions Asal Tak Terjebak Permainan Terbuka Lawan PSG
Pemerintah Didorong Benahi Hulu Sawit Demi Percepat Implementasi B50
Menlu Sugiono Bertolak ke India untuk Hadiri Pertemuan BRICS, Bahas Ekonomi Digital hingga Timur Tengah