Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa secara hukum, ibu kota Indonesia masih berkedudukan di Jakarta. Keputusan ini diambil karena hingga saat ini belum ada keputusan presiden (keppres) yang secara resmi memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi ini diajukan untuk mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar hukum resmi perpindahan ibu kota negara. Para pemohon berargumen bahwa belum diterbitkannya keppres telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara selama keppres pemindahan belum ditetapkan. “Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” jelas Guntur.
MK menjelaskan bahwa Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN. Menurut Mahkamah, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keppres.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
MK juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mahkamah menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujar Guntur.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Gran Max Tabrak Dua Angkot yang Berhenti di Bahu Jalan
Ketua Parlemen Iran Ultimatum AS: Terima Proposal 14 Poin atau Hadapi Kegagalan
Hilmar Farid Soroti Ketimpangan Pemahaman Hukum dalam Kasus Nadiem; Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Eks Mendikbud di Pengadaan Chromebook
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini, Industri Rokok Sambut Positif