Hilmar Farid Soroti Ketimpangan Pemahaman Hukum dalam Kasus Nadiem; Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Eks Mendikbud di Pengadaan Chromebook

- Selasa, 12 Mei 2026 | 18:20 WIB
Hilmar Farid Soroti Ketimpangan Pemahaman Hukum dalam Kasus Nadiem; Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Eks Mendikbud di Pengadaan Chromebook

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru yang diwarnai dukungan moral sekaligus sorotan tajam dari kalangan akademisi. Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015–2024, Hilmar Farid, hadir secara langsung dalam persidangan dan menyuarakan keprihatinannya terhadap apa yang ia sebut sebagai ketimpangan pemahaman antara aparat penegak hukum dan visi transformasi digital yang diusung oleh Nadiem.

Hilmar menilai bahwa langkah Nadiem dalam mendigitalisasi sistem pendidikan nasional merupakan upaya transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Namun, ia melihat adanya ketidaksambungan yang mendasar antara semangat inovasi tersebut dengan proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, terdapat kesenjangan pengetahuan yang signifikan antara pihak yang mendakwa dan yang didakwa, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dua dunia yang berbeda sedang berbenturan di ruang sidang.

“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda,” ujar Hilmar.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini mungkin berada di luar fakta persidangan dan menegaskan tidak mengomentari proses hukum secara langsung. Meski demikian, Hilmar menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut dipertanyakan.

Di sisi lain, tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook. Menurut Dodi, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.

“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan,” kata Dodi.

Ia menambahkan bahwa proses pengadaan dilakukan sepenuhnya oleh pejabat struktural di bawah Menteri, tanpa adanya campur tangan atau keterlibatan Nadiem. Satu-satunya tindakan yang dilakukan Nadiem, menurut Dodi, adalah menandatangani Permendikbud yang bersifat administratif dan tidak terkait langsung dengan keputusan pengadaan barang.

Sementara itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius. Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Ia dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa, 12 Mei 2026.

Di tengah perjuangan hukumnya sendiri, Nadiem menyempatkan diri untuk menyampaikan permohonan kepada masyarakat. Ia meminta publik untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam, yang dijadwalkan pada hari yang sama. Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proses pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun.

“Saya meminta masyarakat Indonesia berdoa untuk Ibam. Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun,” tutur Nadiem.

Ia berharap Majelis Hakim dapat menemukan hati nurani dan memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya. “Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar