Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, hingga saat ini masih berada di Mesir dan belum dapat diproses secara hukum oleh aparat Indonesia. Pihak kepolisian mengakui upaya pengejaran terhadap buronan tersebut menemui kendala, terutama karena belum ada respons resmi dari otoritas Mesir terkait permintaan pemeriksaan.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari pemerintah Mesir. “Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami,” ujarnya pada Kamis (14/5/2026). Menurut Untung, aparat keamanan di negara tersebut masih berupaya melacak lokasi pasti keberadaan Syekh Ahmad.
Di sisi lain, Polri mengungkapkan bahwa tersangka kini berusaha melepas status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan hanya mempertahankan kewarganegaraan Mesir. Informasi ini diperoleh dari komunikasi resmi antara KBRI Kairo dengan Divhubinter Polri. “Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” kata Untung.
Langkah tersebut diduga menjadi strategi hukum agar Syekh Ahmad memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara Mesir. “Dengan melepas status WNI-nya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” jelasnya. Polri menilai upaya ini berpotensi menyulitkan proses pengejaran internasional, termasuk pengajuan red notice melalui Interpol yang saat ini masih menggunakan status hukum tersangka sebagai WNI. “Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” ujar Untung.
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, memastikan pengajuan red notice terus berjalan. “Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” katanya.
Selain persoalan pelarian, Polri juga menduga Syekh Ahmad sebelumnya menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir dari pemerintah Indonesia. Menurut Untung, setelah memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan Indonesia, statusnya seharusnya hanya sebagai WNI. “Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” ungkapnya. Ricky menambahkan bahwa Syekh Ahmad memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi tersebut, namun hingga kini status kewarganegaraan Mesir yang dimilikinya masih terus diverifikasi oleh otoritas terkait.
Artikel Terkait
Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pangandaran, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Harga Emas Batangan Pegadaian Stabil di Hari Libur Nasional, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
Polisi Tilang Perempuan di Makassar yang Viral Bonceng Motor Listrik Sambil Naik Motor