Gubernur Jabar Temukan Warung Miras Liar di Taman Kota Bandung, Penjual Kabur

- Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB
Gubernur Jabar Temukan Warung Miras Liar di Taman Kota Bandung, Penjual Kabur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendapati pemandangan tak terduga saat meninjau kawasan taman di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, pada Selasa (12/5/2026). Alih-alih menemukan ruang hijau yang tertata, ia justru menjumpai sebuah warung yang menjual minuman keras secara terbuka. Temuan itu sontak memicu reaksi keras dari orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Peristiwa itu bermula dari agenda penataan wilayah di sepanjang Jalur Sukajadi-Setiabudi. Dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, Dedi Mulyadi mengaku awalnya berniat meninjau kondisi taman di lokasi tersebut. Namun, saat menyusuri area tersebut, ia menemukan sebuah lemari pendingin berisi puluhan botol minuman beralkohol, termasuk cairan berwarna kekuningan yang diduga kuat merupakan ciu.

"Lagi melakukan penataan untuk wilayah Jalur Sukajadi-Setiabudi. Kumuhnya luar biasa, (daerah) Hasan Sadikin ke sananya ke depannya (tempat) belanja. Tetapi, ditemukan ini ternyata," ujar Dedi Mulyadi dalam videonya.

Saat diperiksa lebih dekat, lemari pendingin itu berada di dalam sebuah warung yang tampak sepi. Dedi Mulyadi menyebut penjualnya telah melarikan diri begitu mengetahui kedatangannya. "Orangnya (penjual) kabur," ucapnya sambil mengeluarkan salah satu botol yang diduga berisi minuman keras tradisional.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti sebuah rak kayu yang dipenuhi berbagai merek minuman beralkohol. Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa temuan tersebut sama sekali tidak direncanakan. "Padahal mah saya tidak berniat nyari ini. Niat untuk melihat taman berubah menjadi tempat jualan. Itu aja masalahnya," ungkapnya.

Dedi Mulyadi sempat menanyakan kepada seorang warga yang tengah mengisi daya ponsel di warung tersebut. Namun, warga itu mengaku tidak mengetahui identitas pemilik atau penjual warung tersebut.

Di Indonesia, peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam regulasi tersebut, minuman beralkohol diklasifikasikan ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanol: golongan A (0 hingga 5 persen), golongan B (lebih dari 5 hingga 20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 hingga 55 persen).

Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut menyebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diperdagangkan di lokasi-lokasi tertentu, seperti hotel, bar, restoran yang memenuhi ketentuan pariwisata, toko bebas bea, serta tempat lain yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Sementara itu, di Kota Bandung, aturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam Pasal 6 ayat (1) perda tersebut, penjualan minuman beralkohol yang dikonsumsi langsung di lokasi hanya diizinkan di hotel berbintang, restoran, tempat karaoke, serta kelab malam atau diskotek. Penjual juga diwajibkan memiliki bar yang telah mengantongi izin dan sertifikat dari instansi berwenang. Selain itu, pada ayat (5) ditegaskan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen berusia minimal 21 tahun dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6). Sanksi itu meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif sebesar Rp10 juta, penyitaan, hingga pemusnahan barang. Lebih lanjut, pada ayat (7) disebutkan bahwa pemerintah kota dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah pusat jika pelanggaran dinilai serius.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar