Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, akan digelar besok, Senin (29/6/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian terhadap dirinya. Klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Dirreskrimum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Kamneg c.q. Tim Penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah RI c.q. Jaksa Agung c.q. Jampidum pada Kejagung RI c.q. Kajati DKI Jakarta. Adapun petitum permohonan belum dapat ditampilkan di SIPP.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin (22/6/2026) sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, kejaksaan memutuskan tidak menahan keduanya.
Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka yang menjamin kehadiran mereka dalam persidangan. "Keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Artikel Terkait
Tiga Mahasiswa Ditangkap Usai Serang Rumah Kontrakan dengan Bom Molotov di Makassar
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar Juara MilkLife Soccer Challenge Usai Kalahkan Jakarta Lewat Adu Penalti
Garda Pemuda Nasdem Gelar Turnamen Padel, Incar Suara Gen Z
Ai Ogura Cetak Sejarah, Pembalap Jepang Pertama Juara MotoGP dalam 22 Tahun