Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi meminta keduanya untuk mengikuti proses persidangan hingga masuk ke pokok perkara jika benar-benar yakin ijazahnya palsu.
Menurut Jokowi, pembuktian di persidangan merupakan cara yang tepat untuk memastikan keaslian ijazah tersebut. "Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," ujarnya di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (12/8/2026).
Jokowi juga menegaskan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan. Ia bahkan akan membawa dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1. Ia mempertanyakan alasan Tifa dan Roy Suryo memilih jalur praperadilan jika mereka telah memiliki keyakinan tentang keaslian ijazah tersebut.
"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," kata Jokowi.
Menurutnya, dugaan ijazah palsu semestinya dibuktikan melalui proses persidangan pada pokok perkara, sehingga fakta dan bukti dari masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka.
Artikel Terkait
Jokowi Minta Publik Tak Berspekulasi soal Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet
Jokowi Buka Suara Soal Posisi Duduk Gibran yang Terpisah dalam Sidang Kabinet
PSI: Kaesang Tak Kesulitan Kuasai Lapangan di Solo
Jokowi Pastikan Hadiri HUT ke-81 RI dan Sidang Tahunan MPR