Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Serahkan Kasus Erwin ke Kejaksaan, Pesan Fokus Kerja

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Serahkan Kasus Erwin ke Kejaksaan, Pesan Fokus Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Serahkan Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Kejaksaan

Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat (31/10).

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Pemkot Bandung telah masuk ranah hukum. "Karena sudah menjadi ranah hukum dan kuasanya ada di penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kita serahkan sepenuhnya dan kita nunggu nanti hasilnya seperti apa," ujar Dedi.

Pesan Gubernur untuk Jajaran Pemkot Bandung

Gubernur meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bandung tetap menjalankan tugas dengan fokus pada penyelesaian masalah infrastruktur. "Saya meminta pada seluruh jajaran penyelenggara pemerintah daerah Kota Bandung untuk tetap bekerja dengan baik," pesannya.

Dedi Mulyadi secara khusus mengingatkan pentingnya penanganan masalah dasar kota. "Yang paling utama saya pesan adalah bekerjalah, sampahnya segera diselesaikan. Bekerjalah, drainase-drainasenya segera dibersihkan. Bekerjalah, saluran-saluran airnya segera dikeruk, ini yang penting," tegas Gubernur Jawa Barat tersebut.

Proses Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung

Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Kamis (30/10). Politikus PKB ini menjalani pemeriksaan selama 7 jam dengan 28 pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengonfirmasi proses pemeriksaan tersebut. "Saya lupa ya, anak-anak yang memeriksa itu mungkin 28 sekian pertanyaan," kata Irfan, Jumat (31/10).

Pengembangan Bukti dan Barang Bukti

Irfan Wibowo menyatakan tim penyidik masih memperkuat bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka. "Penetapan tersangka kan mengedepankan alat bukti. Alat bukti sedang kita perkuat seoptimal mungkin," jelasnya.

Dalam konferensi pers Kamis malam (30/10), Irfan mengungkapkan tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik termasuk ponsel dan laptop. Barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar