Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief yang akrab disapa Ibam, harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan tersebut di ruang sidang pada Selasa (12/5/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim Purwanto saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuhnya.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Ibam. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Ibam melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
China Bantah Tuduhan Netanyahu Soal Dukungan pada Program Rudal Iran
Menteri ESDM Laporkan Stok Energi Nasional Aman dan Evaluasi Izin Tambang ke Prabowo
Polisi Buru Tiga Pelaku Curanmor Bersenpi di Kebon Jeruk, Korban Kehilangan Motor Trail
Kejaksaan Agung Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Bank Jateng dalam Kasus Korupsi Kredit PT Sritex