Mantan Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Pengadaan Chromebook

- Selasa, 12 Mei 2026 | 19:00 WIB
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah memimpin persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim saat membacakan vonis. Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Ibam terbukti menguntungkan pihak tertentu melalui pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) yang ditetapkan sebagai produk tunggal. Pengadaan tersebut, menurut hakim, memberikan keuntungan bagi Google LLC beserta jaringan prinsipal dan distributor lokal resminya. “Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi,” kata hakim menegaskan.

Hakim juga menyoroti posisi Ibrahim Arief yang meskipun bukan pejabat negara, dinilai memiliki akses strategis di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam persidangan terungkap bahwa Ibam memiliki akses langsung kepada Menteri Pendidikan serta staf khusus menteri saat itu. “Seseorang yang bekerja dan menerima imbalan dari sumber non-pemerintah namun menjalankan fungsi pemerintahan justru menambah dimensi konflik kepentingan,” tegas hakim dalam pertimbangannya. Fakta lain yang diungkap di persidangan adalah bahwa Ibam menerima gaji sebesar Rp163 juta per bulan selama masa kerjanya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ibrahim Arief ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu divonis bersalah. Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah mendapat vonis 4,5 tahun penjara.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini masih berlanjut. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam waktu dekat. Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, masih berstatus buron dan belum tertangkap oleh aparat penegak hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar