Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim jaksa telah resmi menyatakan kasasi pada Senin, 11 Mei 2026. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim seusai pembacaan putusan.
"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, pengajuan kasasi ini masih dimungkinkan secara hukum karena perkara tersebut disidangkan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Ketentuan itu, lanjutnya, juga telah tercantum dalam pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan.
"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," ungkapnya.
Di sisi lain, Kejaksaan juga mengambil langkah serupa terhadap mantan petinggi PT Sritex, Iwan Lukminto. JPU menyatakan banding setelah tim penasihat hukum Iwan lebih dulu mengajukan upaya hukum yang sama.
"Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," tambah Anang.
Langkah kasasi dan banding ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam terhadap putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi.
Artikel Terkait
Polisi Buru Tiga Pelaku Curanmor Bersenpi di Kebon Jeruk, Korban Kehilangan Motor Trail
381.004 Warga Sulawesi Utara Terima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis di 3.320 Sekolah
KPK Rilis Laporan Harta Gibran Capai Rp27,9 Miliar, Naik Rp400 Juta dalam Setahun
Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia yang Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman