Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh bupati dan wali kota untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Langkah ini merupakan upaya untuk menekan risiko bencana alam yang kerap melanda wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penghentian izin pembangunan di dua sektor itu menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi longsor dan banjir yang sering terjadi akibat alih fungsi lahan.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur menginstruksikan para kepala daerah untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area komersial maupun permukiman. Menurut Dedi Mulyadi, pengendalian alih fungsi lahan dan pemulihan fungsi konservasi menjadi prioritas utama.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 Mei 2026.
Sebelum kebijakan ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lebih dulu menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Regulasi tersebut memuat sejumlah langkah konkret, salah satunya adalah pengawasan terhadap lahan-lahan yang berpotensi mengalami alih fungsi.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, termasuk menjaga kawasan lindung dan fungsi ekologis. Selain mengawasi, gubernur juga menginstruksikan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.
Di sisi lain, pemerintah provinsi menyediakan sumber daya yang meliputi sarana, tenaga manusia, dan pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan lahan yang telah beralih fungsi. Gubernur juga memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh perangkat daerah terkait secara berjenjang.
Artikel Terkait
Bayi Baru Lahir Alami Patah Tulang Paha Usai Operasi Sesar, Keluarga Laporkan RSUD Waingapu ke Polisi
Wamen Komdigi Resmikan Community Gateway Telkom di Wamena untuk Perluas Akses Digital di Papua Pegunungan
Kemendikdasmen Rancang Skema Seleksi Baru bagi Guru Non-ASN, Status Kepegawaian Akan Diperjelas
Armada Nyamuk Houthi di Laut Merah: Ancaman Berbiaya Rendah yang Menguras Rudal Pencegat AS