Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan bencana di Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin.
Dalam persidangan, Rully yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu menjelaskan bahwa undang-undang tersebut secara kontekstual menempatkan tindakan presiden sebagai tindakan hukum administratif. Tindakan itu melekat pada kewenangan diskresi yang luas, termasuk dalam menilai dan mempertimbangkan skala prioritas penanganan bencana. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari mandat konstitusi untuk melindungi rakyat.
“Yang mulia, terhadap apa yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, ahli menilai tidak terdapat kegagalan dalam merumuskan peraturan undang-undang tersebut. Karena hal demikian sejalan dengan undang-undang yang telah menetapkan aturan tanpa adanya kekosongan hukum dalam peraturan pelaksana,” ujar Rully di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia menambahkan, dalam konteks integrasi yuridis yang berkesinambungan, Pasal 66, 67, dan 68 undang-undang a quo menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembedaan. “Pemerintah bersikap non diskriminatif dalam penanganan bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah,” sambungnya.
Pemerintah menghadirkan Rully sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil yang diajukan oleh lima advokat dengan nomor permohonan 261/PUU/XXIII/2026. Pasal yang diujikan adalah Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pengujian ini berawal dari bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada Desember 2025. Bencana itu mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan 850 ribu orang mengungsi, namun pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Dalam keterangannya, Rully menyampaikan bahwa di dalam UU Penanggulangan Bencana, norma mengenai penentuan bencana nasional tidak masuk dalam definisi atau ketentuan umum. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana faktor alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Tidak ada definisi eksplisit mengenai bencana nasional di dalam undang-undang tersebut. Norma itu kemudian dioperasionalkan dalam batang tubuh Pasal 7 dengan syarat-syarat yang bersifat tunggal.
“Penentuan antara bencana nasional dan bencana daerah itu operasional di lapangan, sifatnya objektif dan subjektif terukur. Itu adalah domain kekuasaan pemerintah untuk menilai,” jelas Rully.
Menurutnya, ketika implementasi norma tersebut tidak seragam dengan daerah lain, hal itu merupakan pandangan presiden dalam menempatkan situasi bencana pada skala prioritas. Sebagai contoh, pemerintah pernah menetapkan status bencana nasional pada Tsunami Aceh tahun 2004, gempa di Flores tahun 1992, dan pandemi COVID-19 pada tahun 2020. “Apakah penilaian itu subjektif dan objektif, maka ukurannya adalah untuk melaksanakan undang-undang,” terangnya.
Rully menekankan bahwa sepanjang tujuan pemerintah adalah melaksanakan undang-undang dan dalam praktiknya tidak melanggar pasal-pasal dalam implementasi penanganan bencana, maka tidak ada inkonsitusionalitas dalam perumusan Pasal 7 ayat (2). Hal itu kemudian dihubungkan dengan indikator-indikator dalam pelaksanaan penilaian pemerintah sebagai syarat subjektif yang harus dipenuhi untuk menghindari ketidakseragaman dalam menentukan status bencana nasional dan daerah.
Di sisi lain, ahli juga menyampaikan bahwa tanggung jawab pemerintah pusat dalam penanganan bencana lebih besar dibandingkan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki tujuh indikator tanggung jawab dan wewenang, sementara pemerintah daerah hanya empat. “Ini membuktikan bahwa peran presiden lebih besar sebagai penanggung jawab terhadap perlindungan setiap warga negara,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Rully, penanganan bencana tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi wajib diintervensi oleh pemerintah pusat. Hal itu penting karena undang-undang bertujuan melaksanakan cita hukum yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan Pancasila.
Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang permohonan ini merupakan sidang terakhir. Para pihak, yaitu pemohon, DPR, dan presiden, diberi waktu tujuh hari kerja setelah sidang terakhir untuk menyerahkan perbaikan kesimpulan sebelum hakim membuat putusan. “Sebelum sidang ditutup, terima kasih untuk ahli. Mudah-mudahan keterangannya bermanfaat untuk majelis dalam mempertimbangkan permohonan ini,” kata Suhartoyo.
Artikel Terkait
Kebakaran Besar Landa Pergudangan di Kalideres, Ledakan Bertalu-talu Gegara Bahan Kimia Tipe-X
Banjir Landa Empat Kecamatan di Kolaka, Lebih dari 2.000 Jiwa Terdampak
Polisi Selidiki Teror Bom Rakitan ke Rumah Warga Probolinggo
Persib Bandung Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Persija Jakarta, Eliano Reijnders Sebut Derby Milik Maung Bandung