Hakim Sorot Kontradiksi Nadiem soal Chromebook: Setuju Kebijakan tapi Bantah Jadi Pengambil Keputusan

- Senin, 11 Mei 2026 | 23:10 WIB
Hakim Sorot Kontradiksi Nadiem soal Chromebook: Setuju Kebijakan tapi Bantah Jadi Pengambil Keputusan

Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melontarkan pertanyaan kritis kepada terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Pertanyaan itu menyoroti sikap Nadiem yang mengaku sangat setuju dengan pengadaan perangkat Chromebook, namun menolak jika dirinya disebut sebagai pihak yang memutuskan kebijakan tersebut. Hakim pun mempertanyakan siapa sebenarnya pengambil keputusan di balik pengadaan itu selama Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Tadi saya mendengar pernyataan Saudara sangat setuju dengan pengadaan Chromebook ini, penggunaan Chromebook, tetapi tidak setuju terhadap pernyataan bahwa Saudara yang memutuskan?” tanya hakim kepada Nadiem di ruang sidang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem dengan tegas menjawab, “Betul, Yang Mulia.”

Hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih tajam. Ia menyoroti kontradiksi antara dukungan penuh Nadiem terhadap proyek tersebut dan kecenderungan semua pihak untuk saling menghindar dari tanggung jawab. “Kalau ini, pengadaan Chromebook ini sangat bermanfaat misalnya pada saat itu, kenapa pada saat kejadian ini, seolah-olah semuanya menghindar, yang menyatakan bukan saya yang memutuskan. Nah, kalau bukan Saudara, siapa yang memutuskan dalam kegiatan besar ini?” tanya hakim.

Dalam kesaksiannya, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan operasional saat itu berada di tangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan kementerian. Ia menegaskan bahwa dirjenlah yang menerbitkan surat keputusan (SK), sementara direktur menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. “Dirjen mengeluarkan SK, direktur mengeluarkan pedoman juknis. Itu sudah dokumen,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan mekanisme pengambilan keputusan di kementerian yang dipimpinnya. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang menandatangani dokumen resmi, dialah pihak yang memutuskan. “Siapa pun di dalam kementerian yang mengeluarkan dokumen, itulah yang memutuskan sama. Jadi, kalau misalnya ada satu dokumen yang saya tanda tangani, juga saya yang memutuskan. Kalau dirjen yang menandatangani, itu dirjen yang memutuskan, kalau direktur, ya direktur yang memutuskan,” jelasnya.

Nadiem juga memberikan analogi terkait proses pengadaan barang. Menurutnya, dalam rantai pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah pihak yang berwenang menandatangani hasil pengadaan. “Sama seperti pengadaan, Yang Mulia. Di dalam pengadaan, hanya PPK yang menandatangani hasil daripada pengadaan tersebut. Berarti yang memutuskan adalah PPK. Seperti itu, Yang Mulia,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar