Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, buka suara soal sederet gugatan yang dilayangkan sejumlah warga terhadap UU KUHP baru. Menurutnya, permohonan pengujian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 itu akan ditangani seperti proses pada umumnya. Tak ada perlakuan khusus.
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, ya namanya sama saja,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
“Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita proses seperti biasa. Kami siap. Soalnya, kan ini memang sudah jadi tugas kami kalau ada permohonan yang diajukan.”
Di sisi lain, Saldi mengingatkan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk tahun 2026 sudah dimulai esok hari. Meski begitu, dia belum bisa memastikan apakah gugatan KUHP itu akan langsung masuk dalam agenda sidang besok.
“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi, untuk urusan apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu jadwalnya,” katanya.
“Yang jelas, kami sudah siaga. Siap menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu kapan pun.”
Berdasarkan data yang tercantum di situs resmi MK, setidaknya sudah ada enam gugatan terkait KUHP baru yang terdaftar. Pendaftarannya sendiri mulai bergulir sejak 29 Desember tahun lalu. Ini dia rincian gugatannya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Ingatkan Penerima Beasiswa LPDP: Dana dari Rakyat, Kewajiban Kembalikan ke Negeri
Ramalan Zodiak 24 Februari 2026: Aries Diimbau Hati-hati, Pisces Dapat Rezeki Dadakan
Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini