Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, buka suara soal sederet gugatan yang dilayangkan sejumlah warga terhadap UU KUHP baru. Menurutnya, permohonan pengujian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 itu akan ditangani seperti proses pada umumnya. Tak ada perlakuan khusus.
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, ya namanya sama saja,” ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
“Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita proses seperti biasa. Kami siap. Soalnya, kan ini memang sudah jadi tugas kami kalau ada permohonan yang diajukan.”
Di sisi lain, Saldi mengingatkan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk tahun 2026 sudah dimulai esok hari. Meski begitu, dia belum bisa memastikan apakah gugatan KUHP itu akan langsung masuk dalam agenda sidang besok.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM