Kemendikdasmen Rancang Skema Seleksi Baru bagi Guru Non-ASN, Status Kepegawaian Akan Diperjelas

- Selasa, 12 Mei 2026 | 01:15 WIB
Kemendikdasmen Rancang Skema Seleksi Baru bagi Guru Non-ASN, Status Kepegawaian Akan Diperjelas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah merancang skema seleksi baru bagi para guru non-ASN sebagai langkah memberikan kejelasan status kepegawaian mereka. Langkah ini diambil menyusul ketentuan yang menyebutkan bahwa status guru non-ASN akan berakhir pada tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) turut berperan dalam proses perumusan ini.

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” ujar Nunuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kita sedang merumuskan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan,” sambungnya.

Di sisi lain, Nunuk menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud perhatian pemerintah pusat terhadap kelangsungan tugas para tenaga pengajar tersebut.

“Jadi sebenarnya, ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” imbuhnya.

Nunuk mengakui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Ia pun memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terkait perubahan status ini.

“Memotret apa yang disampaikan oleh Bu Menpan gitu ya, bahwa meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar