Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah dengan Syarat Ketat

- Senin, 11 Mei 2026 | 23:20 WIB
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah dengan Syarat Ketat

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 12 Mei 2026, atau sehari setelah putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan langsung amar putusan tersebut di hadapan persidangan. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Nadiem dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke rumah kediamannya yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Meskipun mengabulkan permohonan tersebut, majelis hakim menetapkan sederet syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah. Syarat-syarat itu mencakup larangan meninggalkan tempat kediaman selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu, kecuali untuk keperluan medis yang telah mendapat izin tertulis dari ketua majelis hakim.

Salah satu pengecualian yang diberikan adalah izin menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 dan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang ditunjuk. Selain itu, Nadiem diizinkan keluar untuk kontrol medis atas rekomendasi dokter yang merawat serta menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditentukan majelis hakim.

Hakim juga mewajibkan Nadiem bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya jika sarana dan prasarana tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam ketentuan tersebut, Nadiem dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat pemantau, serta wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya.

Di sisi lain, Nadiem diwajibkan melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Kewajiban ini dapat dikecualikan jika Nadiem berhalangan karena kondisi kesehatan pascaoperasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selain itu, Nadiem harus menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada penuntut umum paling lambat 24 jam sejak penetapan ini ditetapkan. Mantan menteri tersebut juga dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi atau terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun melalui telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, atau sarana komunikasi lainnya.

Hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari majelis hakim. Dalam masa tahanan rumah, Nadiem hanya diperbolehkan menerima tamu dari kalangan anggota keluarga inti, yakni suami, istri, atau anak kandung, serta penasihat hukum yang terdaftar dalam berkas perkara dan tenaga medis yang merawat berdasarkan surat tugas dari rumah sakit.

Sebagai bentuk pengawasan, Nadiem wajib memberikan akses kepada petugas yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan memeriksa rumah kediamannya. Hal ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap seluruh syarat penahanan rumah yang telah ditetapkan. Nadiem juga diwajibkan hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan, kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan pascaoperasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar