Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Rokan Hilir-Dumai, Sita Sabu 24 Gram, Rp50 Juta, dan Senpi Rakitan

- Selasa, 12 Mei 2026 | 00:40 WIB
Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Rokan Hilir-Dumai, Sita Sabu 24 Gram, Rp50 Juta, dan Senpi Rakitan

Dua bandar narkotika jaringan Rokan Hilir dan Dumai berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam pengungkapan ini, aparat tidak hanya menyita sabu seberat lebih dari 24 gram, tetapi juga uang tunai Rp50 juta dan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan WhatsApp Satgas Anti-Narkoba Riau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka pertama berinisial SU alias USI, seorang pria berusia 36 tahun, di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

SU diamankan oleh tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita di sebuah rumah yang terletak di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar 24,10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SU berperan sebagai pembeli sabu dari SA. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada masyarakat di wilayah Rokan Hilir.

Berdasarkan pengakuan SU, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, pada Minggu (10/5/2026) pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” kata Kombes Putu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa SA telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Di sisi lain, aparat juga mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Polisi menduga senjata tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal lainnya. Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu berasal dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.

“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Putu.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka dan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Riau kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau. “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar