Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS dipecat. Tidak main-main, sanksinya adalah pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Putusan tegas ini dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung, Kamis lalu.
Menurut Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, sanksi berat itu sesuai aturan. "Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya, mengutip Pasal 19 Perjanjian Bersama KY dan MA.
Kasusnya sendiri bermula dari laporan yang tak biasa: sang suami sendiri yang melaporkan HS. Laporan itu mengungkap dugaan perselingkuhan hakim dengan seorang anggota ormas berinisial S. Konon, hubungan mereka sudah berjalan sejak 2023, dimulai dari obrolan dan video call di aplikasi percakapan.
Bukti-bukti pun berhasil dikumpulkan. Ada foto yang menunjukkan HS dan S bersama di suatu acara resmi pengadilan. Lebih lanjut, mobil milik hakim tersebut juga tertangkap kamera terparkir di sebuah hotel. Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran serius.
Di sisi lain, HS disebut-sebut sudah pernah diperingatkan. Atasannya di tempat kerja sudah menerima laporan, tapi tidak ada perubahan. Bahkan ketika dipanggil Badan Pengawasan MA, HS mangkir dengan berbagai alasan. Alamatnya untuk surat pemanggilan pembelaan pun tidak bisa dihubungi.
Perilaku HS dinilai semakin menunjukkan pengingkaran. Dia mangkir dari pekerjaan, tidak masuk kantor. Lalu, dia mengajukan permohonan pensiun dini yang sebenarnya tidak mendesak. Pengunduran dirinya sebagai hakim juga diajukan, namun belum disetujui oleh MA.
Dalam sidang, HS sempat membela diri. Dia menyatakan telah mengabdi lama dan tak punya catatan pelanggaran pidana ataupun kode etik.
Namun begitu, Majelis punya pandangan lain. Bukti dari Bawas MA dianggap sudah cukup kuat. Pembelaan dari HS dan IKAHI akhirnya ditolak. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Prim Haryadi. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan."
Majelis yang memutuskan ini dibentuk atas usulan MA. Ketuanya adalah Prim Haryadi, dengan anggota dari MA yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari Komisi Yudisial, diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur