Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini, Industri Rokok Sambut Positif

- Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini, Industri Rokok Sambut Positif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun ini demi menjaga daya beli masyarakat, sebuah pernyataan yang langsung disambut positif oleh pelaku industri hasil tembakau (IHT) di tengah tekanan ekonomi domestik dan ketidakpastian geopolitik global.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai kebijakan tersebut layak diapresiasi apabila benar-benar terealisasi, khususnya yang berkaitan dengan sektor IHT. Menurutnya, ekosistem pertembakauan akan mendapatkan angin segar di tengah konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian.

“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” ujarnya pada Selasa (12/5/2026).

Benny berharap pernyataan Menteri Keuangan juga dapat dimaknai sebagai tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini. Pihaknya bahkan telah secara resmi mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun. Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” katanya.

Data Gaprindo menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65 persen. Sementara itu, secara nasional, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Namun, penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal. Gaprindo mencatat peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14 hingga 15 persen.

Industri legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun, atau sekitar Rp215 triliun, harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70 persen dari harga produk legal.

“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” kata Benny.

Menurutnya, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.

Di sisi lain, Ketua Gapero, Sulami Bahar, menyebut kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal angka fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini. Ia menyambut pernyataan Menteri Keuangan dengan lega, karena bagi pelaku industri, kepastian tersebut adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan.

“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” kata Sulami.

Menurutnya, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput. Ia menekankan bahwa industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal memiliki implikasi sosial yang luas.

Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan bahwa dalam periode 2020–2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10 persen per tahun, bahkan sempat mencapai 12 persen untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok legal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.

“Moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif akan menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat,” katanya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar