Pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan persoalan mendasar di sektor hulu industri kelapa sawit sebagai langkah strategis mempercepat implementasi mandatori biodiesel B50. Desakan ini muncul karena program energi terbarukan tersebut dinilai tidak bisa berjalan optimal tanpa adanya pembenahan menyeluruh pada rantai pasok bahan baku.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam, Zainal Arifin, menilai bahwa program B50 bukan sekadar kebijakan energi, melainkan juga bersinggungan langsung dengan produktivitas sawit, kepastian hukum, dan stabilitas investasi. Menurutnya, harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga menjadi kunci utama agar program ini tidak berjalan timpang.
“Kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” ujar Zainal.
Indonesia sejatinya memiliki lahan sawit yang sangat luas. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas perkebunan sawit nasional mencapai 16,83 juta hektare. Namun, catatan lain menunjukkan angka tersebut telah mendekati 18 juta hektare. Persoalan utama kini bukan lagi perluasan lahan, melainkan penurunan produktivitas yang cukup serius.
Zainal menjelaskan bahwa banyak kebun sawit, baik milik rakyat maupun perusahaan, telah memasuki usia tua sehingga produksi buah segar terus menurun. Kondisi ini diperparah oleh klaim penguasaan kembali sekitar 4 juta hektare lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang turut memengaruhi produksi crude palm oil (CPO) nasional. Akibatnya, produksi CPO Indonesia pada 2025 disebut stagnan di kisaran 51,66 juta ton.
Menurut Zainal, percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi langkah paling mendesak untuk memperkuat fondasi pasokan biodiesel. Saat ini, luas kebun sawit rakyat diperkirakan mencapai 6,8 juta hektare, dengan sekitar 4,8 juta hektare di antaranya membutuhkan replanting. Lambannya pelaksanaan PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan.
“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, hambatan utama PSR masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum. Semua faktor ini harus segera diurai agar program peremajaan bisa berjalan massif.
Selain mendorong percepatan replanting, pemerintah juga diminta menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50. Melalui skema tersebut, kadar campuran biodiesel dapat disesuaikan dengan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.
“Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,” kata Zainal.
Di sisi lain, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial karena investasi sawit memiliki siklus jangka panjang hingga 25 tahun. Menurutnya, ketidakjelasan perpanjangan HGU membuat pelaku usaha cenderung menahan investasi maupun ekspansi.
“Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Zainal juga mengingatkan bahwa implementasi B50 berpotensi menyerap lebih banyak pasokan CPO untuk kebutuhan domestik. Jika kebutuhan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian alokasi ekspor sawit Indonesia berpotensi berkurang. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi negara pesaing maupun minyak nabati alternatif untuk mengambil pangsa pasar global Indonesia.
“Solusinya bukan mengalihkan pasokan ekspor, tetapi meningkatkan produksi nasional,” tandasnya.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Gran Max Tabrak Dua Angkot yang Berhenti di Bahu Jalan
Ketua Parlemen Iran Ultimatum AS: Terima Proposal 14 Poin atau Hadapi Kegagalan
Hilmar Farid Soroti Ketimpangan Pemahaman Hukum dalam Kasus Nadiem; Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Eks Mendikbud di Pengadaan Chromebook
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini, Industri Rokok Sambut Positif