Menjelang Lebaran, KPK kembali angkat bicara soal bahaya tunjangan hari raya yang diminta oleh pejabat. Lembaga antirasuah itu mewanti-wanti keras: meminta-minta THR, apapun modusnya di bulan Ramadan ini, itu melanggar kode etik ASN. Bahkan, bisa berujung pada korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal itu di kantornya, Kuningan, Kamis lalu. Suaranya tegas.
"Kami di ranah pencegahan, terus mengimbau. Jangan sampai ada praktik permintaan THR, dengan modus apapun," ujar Budi.
"Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan kode etik. Bukan cuma soal aturan pidana korupsi, tapi juga melanggar etika dasar sebagai seorang aparatur negara," tambahnya.
Di sisi lain, imbauan KPK ini tidak hanya satu arah. Lembaga ini juga menyasar pihak swasta. Pesannya jelas: jangan coba-coba memberi hadiah atau uang kepada pejabat atau ASN.
"Kami imbau semua pihak, termasuk dunia usaha," sebut Budi. "Jangan sampai ada inisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun."
Alasannya sederhana tapi berat. Pemberian hadiah yang tampaknya 'biasa' itu bisa menjadi bumerang. Ia berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang pelik di kemudian hari.
Budi mengkhawatirkan hal itu. "Bisa memicu benturan kepentingan. Nah, ini risikonya besar, bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi," ucapnya.
Jadi, pesannya singkat: jaga diri, jaga integritas. Agar momen Ramadan hingga Lebaran nanti bersih dari praktik-praktik yang merusak.
Artikel Terkait
Tersangka Tabrak Lari Siswa SD di Pandeglang Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, Belum Masuk Kerja karena Sakit
Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Puspa Agro Jatim Luncurkan Situs Resmi untuk Digitalisasi Sewa Lahan dan Infrastruktur
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji