Menjelang Lebaran, KPK kembali angkat bicara soal bahaya tunjangan hari raya yang diminta oleh pejabat. Lembaga antirasuah itu mewanti-wanti keras: meminta-minta THR, apapun modusnya di bulan Ramadan ini, itu melanggar kode etik ASN. Bahkan, bisa berujung pada korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal itu di kantornya, Kuningan, Kamis lalu. Suaranya tegas.
"Kami di ranah pencegahan, terus mengimbau. Jangan sampai ada praktik permintaan THR, dengan modus apapun," ujar Budi.
"Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan kode etik. Bukan cuma soal aturan pidana korupsi, tapi juga melanggar etika dasar sebagai seorang aparatur negara," tambahnya.
Di sisi lain, imbauan KPK ini tidak hanya satu arah. Lembaga ini juga menyasar pihak swasta. Pesannya jelas: jangan coba-coba memberi hadiah atau uang kepada pejabat atau ASN.
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Soroti Arti Penting Kunjungan di Tengah Gejolak Global
Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai
Partisipasi Anambas di Popda Kepri 2026 Terancam Gagal Akibat Kekosongan Anggaran
DPR Tegaskan Tak Ada Akses Bebas bagi Pesawat Militer Asing di Ruang Udara Indonesia