"Ini sebagai bentuk penebusan dosa saya kepada suku Sunda," tambah Adimas Firdaus, sebelum akhirnya digiring kembali ke mobil tahanan.
Seluruh masalah ini berawal dari sebuah video yang diunggahnya di media sosial. Konten itu dinilai banyak pihak punya nada merendahkan dan menghina masyarakat Sunda. Karena itulah, ia akhirnya berhadapan dengan hukum, tepatnya UU ITE.
Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 243 ayat (1) UU KUHP, juncto pasal dalam UU Penyesuaian Pidana. Kasus ini memang menyita perhatian, terutama di Jawa Barat, mengingat sensitivitas isu SARA yang diusungnya.
Nah, sekarang semua mata tertuju pada sidang Rabu lusa. Agenda tunggalnya: pembacaan tuntutan. Tinggal menunggu bagaimana jaksa menjabarkan tuntutan hukum untuk pria di balik akun Resbob itu.
Artikel Terkait
Analis Prediksi IHSG Masih Rentan Koreksi, Soroti Level Support 6.846
KA Bangunkarta Anjlok di Brebes, Evakuasi Diperkirakan 7 Jam Lumpuhkan Jalur
Pemerintah Bekukan Harga Pertalite dan Biosolar hingga Akhir 2026
Buronan Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia dalam Operasi Gabungan Polri-Interpol