Sidang Tuntutan Youtuber Resbob Ditunda, JPU Dinyatakan Belum Siap

- Senin, 06 April 2026 | 18:30 WIB
Sidang Tuntutan Youtuber Resbob Ditunda, JPU Dinyatakan Belum Siap

"Ini sebagai bentuk penebusan dosa saya kepada suku Sunda," tambah Adimas Firdaus, sebelum akhirnya digiring kembali ke mobil tahanan.

Seluruh masalah ini berawal dari sebuah video yang diunggahnya di media sosial. Konten itu dinilai banyak pihak punya nada merendahkan dan menghina masyarakat Sunda. Karena itulah, ia akhirnya berhadapan dengan hukum, tepatnya UU ITE.

Dakwaan menjeratnya dengan Pasal 243 ayat (1) UU KUHP, juncto pasal dalam UU Penyesuaian Pidana. Kasus ini memang menyita perhatian, terutama di Jawa Barat, mengingat sensitivitas isu SARA yang diusungnya.

Nah, sekarang semua mata tertuju pada sidang Rabu lusa. Agenda tunggalnya: pembacaan tuntutan. Tinggal menunggu bagaimana jaksa menjabarkan tuntutan hukum untuk pria di balik akun Resbob itu.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar