Rencana pembacaan tuntutan untuk Youtuber Resbob, alias Adimas Firdaus Putra Nasihan, di PN Bandung hari Senin kemarin akhirnya batal. Sidang kasus penghinaan terhadap suku Sunda itu harus ditunda dulu. Penyebabnya? Jaksa Penuntut Umum mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya.
Padahal, suasana di Ruang II Wirjono Prodjodikoro sudah disiapkan. Resbob sendiri sudah hadir dengan pengawalan ketat. Tapi begitu sidang dibuka, JPU langsung minta penundaan hingga pekan depan. Permintaan itu rupanya tak diterima begitu saja oleh majelis hakim.
Hakim menolak. Alih-alih memberi waktu lama, mereka justru memerintahkan jaksa untuk membacakan tuntutan pada Rabu, 8 April 2026. Keputusan ini punya alasan. Dengan begitu, kuasa hukum Resbob punya kesempatan memadai untuk menyiapkan pembelaan nantinya.
Usai persidangan, Resbob sempat berbicara singkat. Ia tampak pasrah. "Saya akan menerima tuntutan yang dibacakan nanti," ujarnya dengan suara lirih di depan awak media yang menunggu.
Artikel Terkait
Analis Prediksi IHSG Masih Rentan Koreksi, Soroti Level Support 6.846
KA Bangunkarta Anjlok di Brebes, Evakuasi Diperkirakan 7 Jam Lumpuhkan Jalur
Pemerintah Bekukan Harga Pertalite dan Biosolar hingga Akhir 2026
Buronan Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia dalam Operasi Gabungan Polri-Interpol