Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta

- Senin, 06 April 2026 | 23:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta
Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pemilik Hajatan Ditangkap

Setelah berhari-hari dikejar, akhirnya pelaku pengeroyokan yang merenggut nyawa Dadang (58) berhasil diamankan. Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta menangkap Yogi Iskandar (37) saat ia berusaha kabur. Rencananya, dia hendak melarikan diri ke Cianjur lewat jalur alternatif Sagalaherang, Subang.

Menurut sejumlah saksi, Yogi yang berasal dari Desa Cimahi, Kecamatan Campaka itu sempat bersembunyi di hutan sekitar Desa Cisaat, Purwakarta. Tapi itu tak bertahan lama.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan kronologi penangkapan itu. "Tim Resmob dapat informasi pada Senin siang, 6 April 2026," ujarnya di Mapolres.

"Kira-kira pukul sepuluh pagi, kami dapat laporan bahwa Yogi alias Boneng akan kabur ke Cianjur. Tim langsung bergerak, berpencar, dan melakukan pengejaran ke wilayah Sagalaherang, Subang. Akhirnya, dia kami tangkap di jalan alternatif sana," jelas Danujaya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan itu terjadi dengan brutal. Yogi diduga memukul korban, Dadang, menggunakan bambu dan tangan kosong. Barang bukti dan kesaksian mengarah padanya.

"Untuk saat ini, berdasarkan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti yang kami kumpulkan, hanya Yogi yang berakibat langsung pada meninggalnya korban. Hanya dialah yang kami amankan sebagai pelaku utama," tegas Kapolres.

Danujaya juga mengungkap kondisi pelaku saat kejadian. Rupanya, Yogi dalam keadaan mabuk. Meski ada sekitar dua belas orang yang ikut minum saat itu, hanya Yogi yang melakukan pemukulan.

"Kami periksa kurang lebih dua belas orang. Tapi dari bukti yang ada, yang memukul korban cuma satu orang. Yaitu Y," ungkapnya.

Kasus ini pun masih terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan semua fakta dan hukumannya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar