Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur

- Senin, 06 April 2026 | 23:00 WIB
Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur

Suasana di Waringinkurung, Serang, sempat panas. Seorang guru silat berinisial MY diamankan warga di pinggir jalan. Ia dituding melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya sendiri. Aksi penangkapan itu terekam dan ramai beredar di media sosial. Dalam video itu, terlihat warga sempat memukulinya sebelum pelaku dibawa ke Polda Banten.

Menurut sejumlah saksi, keluarga korban lah yang pertama kali bergerak. Mereka tak terima setelah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. MY ditangkap dalam kondisi tak berdaya, lalu dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke pihak berwajib.

Dari penyelidikan polisi, modusnya ternyata mengerikan. Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, menawarkan semacam ritual pembersihan diri. Ia mengaku bisa memandikan korban dengan air kembang, disertai pijatan, untuk membersihkan tubuh dan pikiran. Tapi itu semua cuma dalih.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menjelaskan kronologinya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," kata Maruli.

Korbannya bukan cuma satu. Dan yang memilukan, mereka semua masih anak-anak di bawah umur. Laporan pertama baru masuk awal April 2026, setelah salah satu korban akhirnya berani bicara didampingi keluarganya.

"Salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026," ucap Maruli.

Kini, MY menghadapi tuntutan berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Terutama terhadap kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. Laporan bisa disampaikan kapan saja melalui Call Center 110.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar