Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat

- Senin, 06 April 2026 | 22:50 WIB
Komisi Yudisial Dorong Sanksi terhadap Hakim Bersifat Final dan Mengikat

Di Senayan, pembahasan revisi UU Komisi Yudisial (KY) kembali mengemuka. Badan Legislasi DPR RI dan pimpinan KY duduk bersama, membicarakan satu poin krusial: bagaimana agar sanksi terhadap hakim betul-betul punya taji.

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, tak sungkan menyampaikan keinginannya. Ia bilang, putusan sanksi KY ke depan harus final dan mengikat. Saat ini, menurutnya, semuanya masih sebatas rekomendasi yang bisa saja diabaikan.

"Dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi, tentu harus ada sifat rekomendasi sanksi berat, dan sebelumnya sanksi ringan dan sedang. Semua sanksi ini harus dirumuskan dalam Revisi Undang-Undang KY,"

Ucap Abdul Chair dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR, Senin lalu. Suasana di kompleks parlemen itu terasa serius. Poin yang ia sampaikan jelas: butuh kekuatan hukum yang lebih tegas.

"Saat ini usul penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi. Dan tentu rekomendasi ini tidaklah berlaku final and binding. Oleh karenanya harus putusan itu bersifat final and binding. Jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat,"

Begitu penekanannya.

Di sisi lain, Abdul Chair juga sadar betul soal keseimbangan. Ia menegaskan, usulan penguatan ini bukan berarti KY bisa bertindak semaunya. Untuk sanksi berat misalnya pemberhentian mekanismenya tetap melibatkan forum Majelis Kehormatan Hakim seperti yang selama ini berlaku.

"Dan tentu ini akan memperkuat kedudukan KY sekaligus ada shared responsibility dalam hal mekanisme check and balances,"
"Adapun khusus sanksi berat, penjatuhan sanksi berat bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana berlaku. Dan ini akan terhubung dengan forum pemeriksaan hakim terpadu,"

Jadi, ada dua lapis usulan di sini. Pertama, memberi kekuatan mengikat untuk sanksi ringan dan sedang. Kedua, tetap menjaga mekanisme kolegial untuk hukuman yang paling berat. Sebuah upaya mencari titik temu antara efektivitas dan kehati-hatian.

Rapat itu sendiri masih berlangsung. Namun, gaungnya sudah terdengar. Banyak yang menunggu, apakah nanti KY benar-benar akan dapat 'gigi' yang selama ini dinantikan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar