Undangan dari Komisi II DPR datang ke CSIS, Selasa lalu. Mereka diminta hadir untuk membahas rencana revisi UU Pemilu yang memang sudah masuk dalam agenda Prolegnas 2026. Artinya, pembahasan revisi ini akan segera dimulai.
Dalam rapat dengar pendapat itu, CSIS punya pandangan cukup jelas. Menurut mereka, daripada beralih ke sistem campuran atau mixed system, sistem proporsional entah itu terbuka atau tertutup masih jadi pilihan yang paling relevan untuk dipertahankan.
Arya Fernandes, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, mengungkapkan alasannya.
Namun begitu, sistem saja tidak cukup. CSIS juga menekankan satu hal krusial: demokratisasi di dalam tubuh partai politik itu sendiri. Proses rekrutmen caleg, menurut mereka, harus lebih terbuka dan sehat.
Mencari Titik Tengah untuk Ambang Batas
Lalu, ada soal parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang selalu jadi perdebatan. CSIS mencatat, angka ini harus ditetapkan secara moderat. Tujuannya, untuk menyeimbangkan antara kebutuhan keterwakilan dan efektivitas kerja di DPR.
Saat ini kan kita pakai 4%. Arya bilang, angka yang terlalu rendah atau terlalu tinggi sama-sama bermasalah.
Artikel Terkait
Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polda Periksa 10 Saksi, Tiga Laporan Polisi Menumpuk
Tujuh Saksi Diperiksa, Motif Pembongkaran Makam Warga di Serang Masih Gelap
Dari SimCity ke RW: Kisah Ketua Termuda Cimahi yang Taklukkan Banjir dengan Modal Rp 30 Juta
Gencatan Senjata Gaza: Damai di Atas Kertas, Derita di Lapangan